Polisi & Jaksa Cabjari Pancurbatu Sebar Foto 2 Tahanan Kabur

Polisi & Jaksa Cabjari Pancurbatu Sebar Foto Tahanan Kabur

TOPMETRO.NEWS – Hingga kini, dua tahanan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu yang kabur dari sel sementara kejaksaan, Selasa (1/8) masih belum ditangkap. Untuk memudahkan penangkapan, pihak Cabjari Pancurbatu dibantu petugas Polsek Pancurbatu menyebar foto kedua tahanan itu.

Kacabjari Pancurbatu Yuliyati Ningsih, SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (2/8) pukul 15.00 WIB mengatakan, pihaknya yang dibantu petugas Polsek Pancurbatu akan berupaya semaksimal mungkin menangkap kedua tahanan yang kabur itu.

“Kedua tersangka masing-masing bernama Irwansyah alias Iwan Aceh (36) warga Jl. Deli Tua, Biru-Biru Pasar VI, Dusun III, Desa Candi Rejo Kecamatan Sibiru-Biru, Deliserdang dan Muhammad Yusuf alias Usuf (19) warga Gang Datok, Jl. Deli Tua, Biru-Biru Pasar IV Dusun III, Desa Candi Rejo, Kecamatan Sibiru-Biru, Deliserdang. Mereka (kedua tersangka) ditangkap petugas Polsek Biru-Biru terkait kasus pencurian,” ujar Yuliyati.

Dijelaskannya lagi, kronologis pelarian kedua tersangka bermula Selasa (2/8) pukul 11.00 Wib. Kedua tersangka diserahkan penyidik Ipda Bambang Haryono dan Bripka J Lumban Gaol dalam rangka P-22 atau tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU).

Setelah diserahterimakan dengan petugas penyidik, pihak Cabjari Pancurbatu pun memasukkan kedua tersangka ke dalam sel pengamanan sementara di kantor Cabjari Pancurbatu, dan setelah terlebih dulu mengunci pintu sel dari luar, pihak kejaksaan pun masuk ke ruangannya menunggu mobil tahanan yang digunakan antar jemput tahanan dari mau pun menuju ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancurbatu.

Namun, selagi pihak kejaksaan menunggu mobil tahanan tersebut, kedua tahanan ini pun memanfaatkan situasi.

“Meski tanpa menggunakan perlengkapan, kedua tersangka itu berhasil menjebol plafon asbes kamar sel. Untuk mengengejar para tersangka ini, kita bentuk dua tim,” kata Yuliyati mengakhiri.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment