KPK Rakor Evaluasi dan Tindaklanjut Pembangunan Sistem Pencegahan Korupsi di Humbahas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemkab Humbang Hasundutan, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (31/7/2024).

topmetro.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Pemkab Humbang Hasundutan, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (31/7/2024).

Rakor dipimpin langsung PIC Wilayah Sumatera Utara, Bengkulu, dan Kepulauan Riau KPK Harun Hidayat, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun (mewakili Bupati Humbahas), Kasi Datun Ade Sinaga SH MH (mewakili Kajari Humbahas), Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo SH, Bank Sumut, Inspektur Humbang Hasundutan, pimpinan OPD, dan para staf.

Bupati Humbang Hasundutan melalui Tua Marsatti Marbun menyampaikan terimakasih atas kehadiran KPK di Humbahas. “Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan senantiasa melaksanakan perbaikan-perbaikan dalam melaksanakan kegiatan/program, sebagaimana disampaikan KPK pada pertemuan sebelumnya. Dan pada saat ini Pemkab Humbahas tetap mengharapkan arahan dan bimbingan dari KPK sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam rapat itu, PIC Wilayah Sumatera Utara, Bengkulu dan Kepulauan Riau Harun Hidayat menyampaikan strategi dan metode pencegahan korupsi yang dapat diterapkan di tingkat daerah, termasuk pentingnya pengawasan internal yang ketat, transparan dalam pengelolaan anggaran, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi Hidayat menyampaikan, KPK mengutamakan pendekatan pendidikan masyarakat, selanjutnya pendekatan pencegahan, dan yang terakhir pendekatan penindakan.

Dikatakan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan perlu pendampingan dari Kejaksaan Humbang Hasundutan dalam berbagai hal, termasuk bidang aset.

Rakor evaluasi dan tindaklanjut ini juga membahas pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi ini bisa sampai membudaya.

Pada sesi tanya jawab Kadis PUTR Renward Marpaung menyampaikan kepada KPK, perlunya perbaikan regulasi dan penajaman pada kegiatan proyek strategis daerah. Sebagai contoh, apabila kegiatan tersebut tidak selesai dikerjakan sehingga tidak dapat berfungsi.sebagaimana mestinya yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Namun, tambahnya, sanksi terhadap penyedia hanya sebatas ‘blacklist’ dan pencairan jaminan pelaksanaan. Sanksi ini tidak sebanding dengan kecaman yang diterima oleh pemerintah daerah dan masyarakat menjadi terhambat menikmati hasil pembangunan yang diakibatkan penyedia.yang tidak bertanggungjawab.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment