topmetro.news – Hampir 4 tahun beratus buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Sumut akhirnya berhasil mengamankan H Amaludin Batubara LCI, terpidana perkara penjualan rokok tanpa cukai.
Hal itu dibenarkan Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel, Yos A Tarigan, Rabu (7/8/2024).
“Yang bersangkutan diamankan Tim Tabur Intel Kejati di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, Selasa kemarin (6/8/2024). Pengamanan terhadap DPO dilakukan setelah Tim Tabur mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu) menyusul perkaranya telah berkekuatan tetap (inkracht),” kata Yos A Tarigan.
Yakni terkait UU Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar Pasal 29 Ayat 1 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu barang kena cukai yang pengenaan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan cukai pada produk.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2434 / PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 tahun dan bulan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana H Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.
“Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Ketika hendak diamankan, dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa. Namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan,” tandasnya.
H Amaludin Batubara selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan untuk diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Cabjari Deliserdang di Pancur Batu.
Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan SH kepada Kacabjari Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deliserdang di Pancurbatu.
reporter | Robert Siregar