Hakim Larang Wartawan Meliput, Anak Bupati Batubara Dituntut 3,6 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta anak Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara, saat dipersidangan yang digelar diruang Kartika Kamis (3/8/2017) sore.

Dalam amar tuntutan Jaksa Tetty itu, terdakwa Kurnia terbukti bersalah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Menuntut terdakwa OK Muhammad Kurnia Aryetta selama tiga tahun enam bulan penjara,” ujar Tetty secepat kilat.

Anehnya saat Jaksa baru membacakan tuntutan salahsatu Hakim anggota Johni Jonggi Simanjuntak merampas palu yang dihadapan ketua Majelis Hakim Jamaluddin. Johni Jonggi spontan menskor persidangan dengan mengetuk palu yang keras.

“Siapa yang ngasi masuk ini (wartawan)? Kok bisa masuk ini? Kan sudah ditutup tadi pintu. Keluar sana, pergi kalian, mengganggu sidang saja,” kata Johni dengan mata melotot.

Padahal biasanya tidak ada larangan bagi wartawan yang mengambil poto persidangan yang terbuka dari pintu samping ruang sidang. Prilaku hakim anggota yang menghentikan sejenak persidangan itu dipandang miring menjadi oleh beberapa pengunjung yang ikut menyaksikan persidangan.

“Kok gitu hakimnya, diakan hakim anggota,” sebut Bapak Alfatih sembari gelengkan kepala.

Nah setelah persidangan tak hanya cepat membacakan tuntutan JPU Tetty juga berjalan cepat saat wartawan mengkonfirmasi.

Bahkan persidangan itu berjalan hanya berkisar tiga menit. JPU Tetty yang dikonfirmasi wartawan langsung menghindar.

“Kan sudah dibacakan tadi. Konfirmasi ke kantor saja,” kata Tetty sembari berjalan dengan cepat.

Sementara Hakim Johni saat dikonfirmasi usai persidangan membantah telah mengusir wartawan. Dia menyatakan persidangan terbuka untuk umum namun tidak boleh mengambil foto dari pintu samping.

“Gak ada yang usir wartawan. Itu terbuka untuk umum, yang boleh ngambil foto hanya dari belakang,” cetus Johni dengan nada tinggi.

Ketika ditanya soal tindakannya yang mengambil palu didepan hakim ketua, mengingat Joni merupakan hakim anggota, Joni mengaku palu tersebut diambilnya karena hakim ketua tidak melihatnya.

“Soal palu kenapa saya ambil, karena hakim ketua tidak nampak,” ungkapnya lagi.

Menurut Johni, tidak ada terdakwa yang mendapat perlakuan istimewa. Karena semua diperlakukan sama di depan hukum.

“Mana ada itu istimewa. Sama semua itu, lontong itu,” urainya marah.

Dalam persidangan, terdakwa Kurnia dituntut tiga tahun lima bulan penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan.

Sebelumnya saat menunggu persidangan terdakwa melihat kearah kiri kekanan ruang persidangan dan sekali-kali menutup wajahnya dengan topi.

Di persidangan sebelumnya, terdakwa Kurnia sempat mengejar wartawan yang mengambil fotonya. Kurnia mengamuk dan mengancam wartawan saat persidangan.

Untuk diketahui terdakwa Kurnia ditangkap personel Polsek Sunggal pada 14 Februari 2017 di Jalan Ringroad, Simpang Jalan Setia Budi, Medan. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BK 1017 VV.

Dari tangannya petugas menemukan barang bukti satu paket sabu senilai Rp 150 ribu yang disimpan di dalam tas sandangnya. Kasus ini merupakan yang kedua kalinya menjerat Kurnia. Sebelumnya, pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia diringkus bersama sepupunya Mirza Hafid (24 tahun) di simpang Jalan Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batubara. Keduanya lalu mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan narkoba dengan jenis sabu. Namun, Kurnia ternyata tak juga jera karena kembali mengonsumsi narkoba.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment