topmetro.news – Pemulangan Raja Malem Tarigan (RMT) yang dikenal dengan nama Raja di kalangan rekanan kontraktor selaku terlapor kasus dugaan penipuan modus makelar paket proyek di Dinas Kesehatan Langkat oleh penyidik Sat Reskrim Polres Binjai, Kamis (8/8/2024), menjadi perhatian Koordinator JeJak (Jelajah Jaringan Korupsi) Sumatera Utara Harianto Ginting SH.
Harianto Ginting SH yang juga merupakan sebagai Penyuluh Anti Korupsi Bersertifikasi LSP-KPK RI mengatakan, perkara RMT ini tidak dapat dilihat sebagai perkara pidana penipuan biasa.
“Melihat tingginya perilaku korupsi di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat, baik itu suap, gratifikasi, jual beli jabatan, maupun jual beli proyek stragegis lainnya, harus dicermati oleh penyidik. Khusus di Langkat, terbukti sudah dua kali mantan Bupati Kabupaten Langkat tertangkap korupsi. Maka penyidik harusnya memproses perkara RMT ini lebih dalam dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Terlebih sudah ada transaksi suap untuk mendapatkan proyek pemerintah. Maka bila ini tidak diproses lebih lanjut, kita khawatir masyarakat curiga Polri dijadikan alat penagihan semata oleh pelaku-pelaku koruptif tersebut,” tegas Harianto Ginting.
Dijelaskan Harianto Ginting bahwa, penyidik Polres Binjai harus memeriksa Kadis Kesehatan Langkat terkait peran adiknya yang berani melakukan perbuatan melanggar hukum serta memanfaatkan jabatan Sang Kakak untuk melakukan pungli proyek.
“Mungkin kali ini dia (RMT) apes karena diduga tidak berbagi dengan si Kakak selalu Kadis dan tidak berkoordinasi terlebih dahulu. Apalagi Sang Kakak, selain menjadi Kepala Dinas (pengguna anggaran), dr Juliana juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jadi, wajar jika Sang Adik (MRT) berani memainkan perannya menjadi makelar proyek untuk mencari keuntungan kepada rekanan yang ingin mendapatkan proyek jenis penunjukan langsung (PL). Kalau pun akhirnya ada rekanan yang tertipu, mungkin karena MRT kurang koordinasi dengan Sang Kakak. Jadi, mungkin juga si Kakak selaku Kepala Dinas sudah ada rekanan lain yang sudah diatur untuk mendapatkan paket proyek PL rehab puskesmas. Jadi, penyidik jangan hanya menangani kasus perkara penipuannya saja,” terangnya.
Tambahnya, selama ini diduga sistem memanfaatkan Sang Adik jadi makelar proyek kepada rekanan (khusus teman dekat RMT) berhasil. “Sehingga, apa yang dilakukan RMT terus berlanjut hingga terkuak saat ini. Itu yang harus didalami penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Langkat dr Juliana Tarigan MM menyebut, bahwa apa yang diberitakan beberapa media tentang tangkap-lepas adiknya RMT terkait makelar proyek di instansi yang dipimpinnya serta dituding sebagai penjamin kepulangan adiknya dari Polres Binjai, hanya fitnah.
“Banyak kali berita yang fitnah ya Bang. Saya kan sudah melakukan klarifikasi,” jawab dr Juliana via chat WhatsApp kepada topmetro.news, Kamis (8/8)2024), tanpa menyebutkan klarifikasi apa yang dimaksud.
Saat ditegaskan kepada siapa pihaknya melakukan klarifikasi, dr Juliana tidak menyebutkannya.
Media ini juga menjelaskan bahwa jika pihaknya merasa dirugikan dalam sebuah pemberitaan di salah satu media, silahkan kirim bantahan ke media bersangkutan dan bukan melalui media lain.
Selain itu, pemberitaan yang disampaikan sebelumnya juga sudah sesuai dengan kaidah jurnalistik karena sudah berupaya melakukan konfirmasi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MRT adik Kadis Kesehatan Langkat diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Binjai dalam kasus penipuan salah seorang rekanan dengan modus mendapatkan tiga paket proyek PL rehabilitasi puskesmas.
Sayangnya, kendati RMT dinilai tidak kooperatif sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa, penyidik Polres Binjai malah melepaskan terlapor dengan alasan jika RMT membawa surat keterangan sakit, kendati tanpa ada yang menjamin.
reporter | Rudy Hartono