topmetro.news – Sungguh miris…! Seorang wartawan Medan dianiaya. Dahinya berdarah, bahkan kabarnya sempat diseret sampai keluar rumah.
Korban adalah Abdul Halim. Sedangkan pelaku yakni Salbiah Cs. Turut juga menganiaya disebut-sebut anak, cucu beserta sejumlah penghuni Panti Asuhan Yayasan Zending Islam di Jalan Jati II, Kel. Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
Cerita bergulir bahwa korban yanh merupakan wartawan muda ini dituduh mencuri. Pun sama sekali tak terbukti, tapi korban tetap dipukuli. Padahal saat kejadian berlangsung itu korban sedang istirahat.
“Saya tak mencuri, saat itu saya lagi tidur, kok mereka ramai- ramai menuduh saya pencuri?” tanya Abdul Halim terheran.
Memang, sejauh ini tersiar kabar terjadi sengketa di lingkungan Yayasan Zending Islam. Bahkan sengketa tersebut semoat viral.
Kepada wartawan, korban bercerita mula petaka yang menimpanya.
“Awalnya terjadi keributan di luar rumah karena ada seseorang dituduh mencuri dan saya tidak mengenalinya. Dan kabarnya mereka mencari Reza, tapi kenapa saya yang jadi sasaran,” sesal korban yang memgaku sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan, kemarin.
Di sana, lanjut korban, Salbiah memerintahkan anak panti untuk mendobrak pintu rumah. Nah, ketika itu korban berada di kamar dan langsung dibogem mentah atas suruhan Salsabilah.
“Saya dengar ada kata-kata ‘itu maling, pukuli dia’. Dan bahkan ketika saya menujukkan ID Card Pers dan menyatakan bahwa tugas saya dilindungi oleh undang-undang, justru tidak digubris. Mereka terus memprovokasi warga dan beserta keluarganya menganiaya saya hingga mengakibatkan dahi saya pecah dengan dua jahitan serta mata kanan dan kiri memar dengan kondisi yang parah bahkan bagian dagu, pipi dan rahang membengkak,” terang korban, Selasa (10/09/2024).
Korban menambahkan, sejuah ini beberapa saksi sudah siap memberikan keterangan dan didukung alat bukti yang kuat bahkan ikut sejumlah nama yang terlibat beserta dengan peranannya.
Untuk diketahui, Abdul Halim sebagai korban telah membuat laporannya di Polrestabes Medan dengan bukti Laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 07 September 2024.
Melalui kuasa hukumnya, M Asril Siregar juga mendesak Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sebab perbuatan main hakim sendiri tidak boleh kita biarkan terus terjadi ditengah-tengah masyarakat apalagi hal itu terjadi kepada Insan Pers yang tugasnya dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
penulis | Erris JN