topmetro.news – Pemko bersama DPRD Medan menyetujui Revisi Perda Pengelolaan Persampahan Kota Medan. Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/9/2024).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim bersama Wakil Ketua, Ihwan Ritonga dan T Bahrumsyah.
Persetujuan ditandai dengan ditandatanganinya naskah Revisi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama pimpinan DPRD Kota Medan.
Ketua Bapemperda Dedy Aksyari Nasution menyebutkan, latar belakang direvisinya Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Sebab, penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya yang disampaikan, Jaya Saputra, mengimbau Pemko Medan agar melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Masyarakat diharapkan tidak hanya sekadar membayar retribusi dan mengandalkan petugas kebersihan saja, tetapi juga terlibat dalam proses pemilahan, pemanfaatan dan pendaur ulangan sampah.
“Masyarakat dapat membawa sampah rumah tangganya masing-masing ke TPS kecamatan. Masyarakat dapat berpartisipasi langsung dalam pengelolaan sampah dengan fasilitas 3R, sehingga proses pengurangan sampah akan lebih maksimal sebelum dibuang ke TPA. Minimal kelurahan sudah mempunyai bank sampah untuk membuat sampah menjadi sumber daya,” imbuhnya.
Fraksi Gerindra, sambung Jaya, mendukung program Pemko Medan mengubah sistem pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Sanitary Landfill.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup, Fraksi Gerindra menyarankan, dapat dimanfaatkan atau direduksi 25% dari 2.000 ton sampah oleh masyarakat melalui kolaborasi dengan Bank BNI Wilayah 01 serta PT. Pos Indonesia yang telah melaunching gerakan menabung sampah di bank sampah sekolah.
“Ini nantinya dapat membantu mengurangi sampah ke TPA,” jelas Jaya.
Fraksi Gerindra, tambah Jaya, mendukung Pemko Medan memberikan sanksi tegas dengan menerapkan kembali Pasal 57 ayat 1 di dalam Perda, yakni jika ada warga Kota Medan membuang sampah di sungai akan didenda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan.
“Kiranya sanksi ini bukan hanya sekadar himbauan saja, tetapi bisa memberikan efek jera bagi warga Kota Medan yang tidak taat dan patuh pada aturan daerah. Pemko Medan bisa memasang CCTV di setiap sudut kota untuk bisa memantau setiap warga yang melanggar Perda tersebut,” harapnya.
Sedangkan Wali Kota Medan Bobby Nasution, dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan sampah memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun komunitas untuk menciptakan solusi inovatif dan mendukung program-program pengelolaan persampahan di Kota Medan.
“Kiranya kehadiran Perda ini dapat menjadi instrumen kebijakan dalam mewujudkan lingkungan bersih, sehat dan nyaman untuk kita semua,” imbuh Bobby.
reporter | Thamrin Samosir