Napi Lapas Rantau Prapat Ngisap Ganja di Dalam Sel

TOPMETRO.NEWS – Peredaran narkoba ternyata tak hanya di masyarakat luas, namun didalam lembaga penjara pun barang haram tersebut bebas dipasarkan antar sesama narapidana.

Hal itu terbukti saat Pengadilan Negeri Rantauprapat mennggelar sidang narkotika jenis ganja yang melibatkan warga binaan Lapas Kelas II Rantauprapat, Senin (6/2).

Dimana, terdakwa Suyanto alias Anto,Cs (37) Warga Aek Paing, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, disidang akibat sebelumnya dibekuk Sipir Lapas akibat kedapatan menjual ganja didalam Lapas.

Uniknya, terdakwa Suyanto mengaku sudah hampir satu tahun menjalankan bisnis haramnya didalam Lapas, namun tak pernah diketahui petugas saat piket.

“Kalau pelanggan saya memakai ganja itu dilapas biasanya masing-masing dikamarnya,itu biasanya digunakan pada malam hari pak hakim,” Kata Yanto saat dicecar pertanyaan oleh majelis Hakim yang diketuai Darma Simbolon,SH,Cs.

Untuk memasukan barang haram tersebut ke Lapas, kata Anto, ia harus mempunyai kenalan (cenel) dari luar dengan cara meminta melemparkan dari atas tembok Lapas.

“Kadang dari tembok itu dilemparkan kawan barangnya majelis, kadang kawan kita dengan modus bertamu menjumpai kita majelis,” sebut Yanto.

Akibat perbuatannya, Jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing,SH menjerat terdakwa dengan pasal 111 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1).

Sementara itu menurut Poniran, salah seorang petugas Lapas yang saat itu ikut menghadari persidangan mengaku kerap menemui para warga binaan kedapatan mengkonsumsi narkoba di dalam Lapas Lobusona.

“Kadang banyak, tapi ngak bisa dipastikanlah. Tapi yang jelas perkara Suyanto saat saya sedang jaga,” ungkapnya.(TMD-19)

Related posts

Leave a Comment