Guru Honorer Pengungkap Kecurangan dan Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 Diduga Dilaporkan

Kasus kecurangan dan dugaan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 semakin menimbulkan polemik

topmetro.news – Kasus kecurangan dan dugaan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 semakin menimbulkan polemik.

Padahal, ratusan guru honorer korban maldadninistrasi seleksi PPPK Langkat 2023 saat ini terus berjuang untuk mendapatkan Keadilan baik di Polda Sumut dan PTUN Medan.

“Namun, perjuangan panjang ratusan guru honorer yang retzolimi tersebut terus mendapatkan tantangan dan hambatan,” ujar Irvan Saputra SH MH dan
Sofyan Muis Gajah SH, Kuasa Hukum ratusan guru honorer melalui rilisnya yang diterima media ini, Kamis (26/9/2024).

“Pertama, intimidasi terhadap para guru untuk tidak menyuarakan permasalah tersebut ke publik Kedua, pemecatan sepihak dan Ketiga, nenakut-nakuti para guru dengan memblacklist nama-nama guru yang berjuang,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, sambung Irvan, kali ini seorang guru honorer bernama Meilisya Ramadhani, yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Langkat tahun 2023, malah dilaporkan ke Polres Langkat oleh diduga Pengacara/Kuasa Hukum dari Kadis Pendidikan Langkat (Tersangka) a.n Togar Lubis SH MH, dengan tudingan dugaan Tindak Pidana pemalsuan sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/502/IX/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 September 2024.

“Diketahui oknum pengacara tersebut juga merupakan Kuasa Hukum dari PJ. Bupati Langkat (Tergugat) dalam sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN yang diajukan ratusan guru honorer (Penggugat) dan sedang berproses di PTUN Medan,” terang Irvan .

Sebagaimana diketahui, Meilisya Ramadhani adalah guru honorer SMPN 1 Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang mengungkap adanya kecurangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Awalnya, Meilisya mengetahui permasalahan awal ketika adanya Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dalam pengumuman kelulusan yang ditanda tangani Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.

Sebagaimana PENGUMUMAN NOMOR: 810/2998/BKD/2023 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN. LANGKAT SERTA PENGISIAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP UNTUK PENGUSULAN PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TAHUN ANGGARAN 2023 BERSERTA LAMPIRANNYA TANGGAL 22-12-2023.

Padahal, sambung Irvan, diketahui bersama jika dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023 tidak ada jadwal dan kegiatan SKTT alias siluman.

“Akibat adanya pengumuman tersebut 103 guru honorer dinyatakan tidak lulus PPPK Langkat. Seyogianya para guru yang dinyatakan tidak lulus mendapatkan nilai yang tinggi dan sesuai passing grade. Aanehnya, salah satu guru yang berjuang atas nama Dinda Nurfan mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam formasi guru se-Kabupaten Langkat yaitu dengan skor 601, malah dinyatakan tidak lulus dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya. Namun yang bersangkutan mendapatkan nilai rendah dan parahnya nilai tersebut sangat tidak masuk akal,” beberapa Irvan.

Beranjak dari adanya kejanggal terhadap pengumuman dari Plt.Bupati Langkat tersebut, Meilisya dan para guru melakukan investigasi. “Dan alhasil, dalam investigasi tersebut ditemukan banyaknya kecurangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus PPPK Langkat,” terangnya.

Semisal, sambung Irvan, adanya SKTT yang tiba-tiba yang tidak berdasarkan aturan hukum (diselundupkan). Kemudian adanya guru yang diduga siluman dalam artian tidak pernah mengajar jadi guru bisa lulus.

“Dan parahnya ada guru yang terdaftar sebagai honorer PUPR Langkat, tetapi lulus PPPK guru honorer. Bukan itu saja, juga adanya praktik suap dengan nilai fantastis diduga (40-80) juta rupiah untuk meluluskan guru yang mengikuti seleksi PPPK Langkat,” jelasnya.

Banyaknya persamasalahan tersebut, membuat ratusan guru honorer yang menjadi korban PPPK Langkat melakukan aksi damai terhadap Plt. Bupati saat itu Syah Afandin (Ondim), RDP ke DPRD Kabupaten Langkat. Para guru juga melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara dan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Upaya yang dilakukan para guru di Polda Sumut, mendapatkan jawaban. Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan, Polda Sumut telah menetapakan 5 tersangka yaitu Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Kepala BKD Langkat, Kasi Kesiswan SD Disdik dan 2 Kepala Sekolah jajaran Disdik Langkat. Namun sampai hari ke-5, pasca ditetapkannya menjadi tersangka, tetapi tidak kunjung ditahan.

“Parahnya, lanjut Irvan, laporan yang dibuat oleh diduga Pengacara Kadis Pendidikan tersebut lebih kurang sepekan setelah penetapan Kadis Pendidikan Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Sumut dan tepat 2 hari sebelum putusan PTUN Medan tanggal 26 September 2024, oknum Pengacara itu malah melaporkan Melilisya,” terangnya.

Perlu diketahui, Meilisya juga dihadirkan para guru di PTUN Medan sebagai saksi untuk memberikan keterangan tentang adanya kecurangan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

“Maka, dugaan kuat pelaporan terhadap Meilisya adalah upaya pembungkaman dan jriminalisasi. Kami menduga, upaya hukum yang dilakukan oknum pengacara tersebut, mungkin dimaksudkan bertujuan agar membuat guru-guru honorer lainnya takut untuk terus berjuang,” katanya.

Irvan mengatakan jika upaya yang dilakukan oknum pengacara tersebut salah besar. “Dengan adanya upaya kriminalisasi tersebut, membuat para guru semakin semangat untuk melawan ketidakadilan dan membongkar kasus dugaan korupsi PPPK sampai keakar-akarnya,” tegas Irvan.

Dugaan kriminalisasi yang coba dilakukan pengacara Kadis pendidikan tersebut dapat dilihat secara terang benderang (Cetho welo-welo), ketika dalam laporannya menyebutka bahwa pihak yang menjadi korban adalah Negara Republik Indonesia.

LBH Medan selaku Kuasa Hukum Meilisya dan ratusan guru honorer Langkat lainnya, membenarkan jika Meilisya ikut seleksi PPPK Langkat tahun 2023 dan dinyatakan lulus.

“Namun, kemudian Meilisya mengundurkan diri dikarenakan mengikuti kontestasi politik yang didaftakan oleh PKS. Pengunduran diri tersebut diamini oleh Plt Bupati Langkat saat itu, yakni Syah Afandin secara hukum sebagaimana berdasarkan Pengumuman Nomor:810-407/BKD/2024 Tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar PPPK Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tertanggal 19 Februari 2024, dengan berdasarkan adanya surat pengunduran diri Meilisya tertanggal 26 Desember 2024,” kata Irvan.

Oleh karena itu, LBH Medan menilai jika pelaporan terhadap Meilisya adalah bentuk nyata kriminalisasi dan intmidasi terhadap para guru yang terus menyuarakan kecurangan dan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat.

“Bahwa, upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment