topmetro.news – Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak SH SIK bertindak sebagai pimpinan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2024, di halaman Mapolres Taput. Senin (14/10/2024).
Turut hadir mewakili Pj Bupati Tapanuli Utara Plh Sekda David Sipahutar, mewakili Dandim 0210/TU Kasdim Mayor Inf K Napitupulu, mewakili Kajari Kasi Pidum Arpan C Pandiangan SH MH, Ketua DPRD Sementara diwakili Wakili Dedi Hutabarat, Kasat Pol PP Rudi Sitorus SSos MSi, Kadis Perhubungan Eliston MM, Wakapolres Kompol SP Anak Ampun SH, Danki Yonif A 123/Rajawali Lettu Inf M Pangaribuan beserta para kabag, kasat, dan kapolsek.
Sedangkan peserta upacara terdiri dari Pleton TNI, Polres, Satpol PP dan dinas perhubungan.
Dalam amanatnya Kapolres menyampaikan, Operasi Zebra Toba 2024 berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi ini berlaku secara serentak di seluruh Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
“Perlu kita sampaikan, bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas lintas berawal dari pelanggaran seperti mengendarai kendaraan ugal-ugalan, berboncengan lebih dari satu, salah parkir dan lain-lainnya. Oleh karena itu, kita menghimbau kepada seluruh pengguna kenderaan agar selalu hati-hati dan waspada saat mengendarai kendaraan,” katanya.
Operasi ini bukan hanya sekedar rutinitas, melainkan langkah nyata untuk menurunkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mewujudkan jalan raya yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.
“Berdasarkan data yang dihimpun dari Dit Lantas Polda Sumut pada Bulan September 2024, tercatat sebanyak 7.843 pelanggaran lalu lintas. Tentu ini bukan jumlah yang kecil sehingga harus kita tekan agar terjadi penurunan,” katanya.
Untuk tindakan petugas kepolisian di lapangan selama operasi ini berlangsung ada dua tahap. Yaitu, tahap pertama mulai tanggal 14 hingga 20 Oktober, preemtif (deteksi dini) 40%, prepentif (pencegahan) 40%, dan represif (penindakan) 20%.
Untuk tahap dua mulai tanggal 21 hingga 27 Oktober, preemtif (deteksi dini) 25%, prepentif (pencegahan) 25%, dan represif (penindakan) 50%.
“Oleh karena itu, kita menghimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar selalu hati-hati dan waspada saat mengendarai kendaraan,” katanya.
reporter | Jansen Simanjuntak