Pengedar Narkoba Diringkus, Polisi Sita 66 Gram Sabu

TOPMETRO.NEWS – Perjalanan pengedar sabu asal Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, ini berakhir ditangan polisi, pasalnya tersangka Horas Sinurat (47) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, menjual sebanyak 66 gram sabu-sabu kepada petugas reskrim Polsekta Medan Barat yang menyaru sebagai pembeli.

Tersangka ditangkap saatbertransaksi dengan polisi di Jalan Benteng Pasar 4, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Barat dan tersangka pun akhirnya dibawa ke Polsek Medan Barat, Selasa (25/7/2017) lalu, sekira pukul 18.30 WIB.

Dari data yang diperoleh, Selasa (8/8/2017) menyebutkan, tertangkapnya Sinurat bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengedar narkoba di kawasan Jalan Benteng Pasar 4, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Labuhan. Petugas yang telah mengantongi identitas tersangka, lantas melakukan pengintaian.

Dengan cepat petugas pun langsung menyaruh sebagai penbeli. Tanpa disadarimya, tersangka langsung menawarkan kepada petugas. Setelah bertransaksi, tersangka langsung diborgol dan selanjutnya berikut barang bukti sebanyak 66 gram narkoba jenis sabu-sabu diboyong ke Polsekta Medan Barat guna diproses sesuai hukum.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa pemilik barang haram tersebut merupakan keturunan Tamil.

“Aku disuruh si Rawi. Aku cuma ngantarkan aja kepada seseorang yang bernama Erwin. Aku diupah Rp 500 ribu kalau berhasil menjualnya. Tapi sebelum kuantar, orang lain yang beli dan ternyata polisi,” ujarnya.

Kapolsekta Medan Barat Kompol Victor Zilliwu melalui Kanit Reskrim Iptu M Said Husein mengatakan, bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan guna memburu bandar sabu tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan, kita juga akan kembangkan guna memburu bandarnya. Tersangka dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs 112, ayat (2) Jo 132 Ayat (2) tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment