Satu Bulan Jualan, Dua Pengedar Sabu Di Hamparan Perak Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Rahmat Hidayat (28) Samsul Arifin (23) warga Sialang Muda Dusun 2, Kecamatan Hamparan Perak, diringkus Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (8/8/2017).

Keduanya ditangkap lantaran menjadi pengedar sabu-sabu di Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak. Selain mengamankan keduanya polisi juga mengamankan barang bukti 5 paket sabu.

Informasi yang diterima menyebutkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan keduanya menjual sabu-sabu selama satu bulan terakhir. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidiakan, lalu melakukan penyamaran untuk menangkap kedua tersangka.

“Sewaktu kita melakukan penangkapan lalu penggeledahan tersangka sengaja membuang sabu ke tanah, namun kita berhasil mengamankan barang bukti,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari, Rabu (9/8).

Edy mengatakan menurut kedua tersangka mereka menjalankan bisnis haram tersebut baru 1 bulan.

“Keduanya bakal dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas Edy.(TM/14)

Related posts

Leave a Comment