topmetro.news – Dua orang pria berinisial R (20) dan DPA (18) keduanya berasal Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Binjai di Jalan Satria Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Minggu (3/11/2024), sekira pukul 13.00 WIB.
Kedua pria ini diringkus Sat Res Narkoba Unit 2 karena terbukti membawa narkotika jenis ganja kering dengan ransel dari daerah Kutacane, seberat 11.000 kg.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH menjelaskan, sebelumnya pihak Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba di Jalan Satria Binjai.
Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit 2 Ipda Eddy Supratman SH bersama anggotanya melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Ternyata benar. Saat itu, tim melihat kedua pria R dan DPA sedang berdiri di depan sebuah rumah tepatnya di Jalan Satria yang sedang menggendong sebuah tas ransel berwarna hitam.
Pada saat didekati oleh tim, keduanya langsung berupaya menghindar dan berlari menuju ke arah belakang rumah warga. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat personil, tim berhasil mengamankan kedua terduga, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri melalui Kasi Humas Iptu Junaidi mengatakan, dari kedua pelaku petugas menemukan barang bukti dalam tas ransel hitam tersebut berupa 5 bungkus plastik warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 11.000 gr, 1 buah tas ransel warna hitam (tempat membawa ganja), 1 unit HP merk Samsung warna hitam, 1 unit HP merk Realme warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol BL 6039 BE.
Kepada petugas, kedua terduga pelaku R dan DPA mengaku tinggal di Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Keduanya juga mengakui daun ganja tersebut adalah miliknya yang dia bawa dari Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
“Saat ini terhadap kedua orang terduga R dan DPA beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta dipersangkaan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) jo.Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan. 20 tahun penjara,” tegas Iptu Junaidi meneruskan penyampaian AKP Samsul Bahri.
reporter | Rudy Hartono