Kapolresta Deliserdang Diminta Tindak Tegas Operasional Galian C Ilegal di Sungai Desa Sipingan

Masyarakat Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu mendesak Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK untuk segera menutup galian C diduga ilegal di aliran Sungai Desa Sipingan.

topmetro.news – Masyarakat Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu mendesak Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK untuk segera menutup galian C diduga ilegal di aliran Sungai Desa Sipingan.

Selain itu, masyarakat juga mengkawatirkan kerusakan ekosistem air akibat aktifitas ilegal tersebut.

Keberatan itu disampaikan warga kepada wartawan, kemarin.

Dari hasil penelusuran wartawan, tampak di aliran Sungai di Desa Sipingan, Kecamatan STM Hulu Deliserdang, satu unit alat berat ekskavator sedang mengeruk material batuan dari sungai tersebut.

Material batuan itu kemudian ditumpukkan di pinggiran sungai sebelum diangkut mengunakan ‘dump truck’ lalu dibawa ke klausar milik PT BMA, untuk kemudian diolah menjadi berbagai jenis bebatuan sesuai dengan permintaan konsumen.

Masih hasil penelusuran wartawan, ternyata Galian C milik PT BMA itu belum mengantongi izin.

Beberapa masyarakat setempat kepada media pun menyampaikan kekhawatiran mereka. “Galian C yang dioperasikan oleh pihak PT BMA tersebut, dapat merusak ekosistem di sungai tersebut, dan dampak dari pencemaran lingkungan yang merasakan nanti masyarakat juga,” ujar TG, SR, serta SP.

Terkait hal ini, upaya konfirmasi sudah dilakukan wartawan ke Kapolresta Deliserdang Kombes Pol.Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK. Namun hingga berita ini tayang, belum berhasil.

Ketika wartawan mengirimkan pertanyaan terkait aktifitas Galian C diduga ilegal tersebut, Kapolresta Deliserdang juga tidak memberikan jawaban.

Demikian juga saat diupayakan konfirmasi ke Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, media ini pun belum ada mendapatkan penjelasan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment