topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (20) warga Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Kamis (14/11/2024), sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi masyarakat kepada personil Sat Res Narkoba yang langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba AKP Rudy Syahputra SH MH untuk dilakukan penyelidikan.
Dalam penangkapan MN tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 25 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat brutto 4,09 gram, 1 bungkus plastik klip bening kosong berukuran sedang, 1 kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe, 1 timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa pelaku MN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Langkat dan akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika.
Polres Langkat berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkoba.
reporter | Rudy Hartono