Polda Sumut Terima Laporan Kades Gambus Laut Atas Dugaan Kejahatan ITE oleh Perwakilan PT JSI

Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin, Selasa (10/12/2024), resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dialaminya, ke Polda Sumatera Utara.

topmetro.news – Kepala Desa (Kades) Gambus Laut Zaharuddin, Selasa (10/12/2024), resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dialaminya, ke Polda Sumatera Utara.

Laporan dengan Nomor STTLP/B/177#/XII/2024 itu ditandatangani AKP JH Panjaitan atas dugaan penyebaran gambar dirinya yang sedang memakai sarung (Kades Gambus Laut) tanpa seizinnya. Terduga pelakunya adalah tiga oknum mengaku perwakilan perusahaan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan yang disampaikan Zaharuddin, kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu. Ketika itu, Kades Zaharuddin dihubungi oleh HPS, mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia, untuk mengadakan pertemuan.

“Saya menolak mereka datang ke rumah pribadi saya, karena saya sedang sakit,” ujar Zaharuddin kepada wartawan.

Namun, pada Minggu, 23 Juni 2024, ketiga orang mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, yakni HPS, Juliandi, dan Rudi Sadikin, tiba-tiba sudah berada di rumah kades tersebut.

Kepada media, Kades Zaharuddin menjelaskan, bahwa kedatangan ketiga orang dimaksudnya diiringi dengan tekanan agar dirinya membatalkan dua Surat Keterangan Tanah (Nomor: 470/619/GL/2023 dan Nomor: 590/98/SKT/GL/2007), yang sebelumnya diterbitkan.

Mereka yang datang juga diduga memaksa Zaharuddin untuk mengakui dan membujuk, klaim, lahan perusahaan tersebut yang sebenarnya letak tanahnya berada di lokasi tempat lain (yang tidak ada hubungannya dengan tanah Sunani), mau dipindahkan atau mengalihkan letak tanahnya seolah-olah ada tumpang tindih kepemilikan dengan tanah Sunani.

“Yang saya paling tidak terima, mereka mengambil foto saya yang sedang sakit dan sedang bersarung-sarung. Saya sangat malu. Walaupun saya kades yang terkecil, saya kan juga perpanjangan tangan pemerintah. Lalu tiba-tiba foto itu tersebar dimuat di media-media,” ungkap Zaharuddin.

Menurutnya, tindakan tersebut sangat merendahkan martabatnya sebagai kepala desa dan manusia.

Zaharuddin lagi menegaskan, bahwa tindakan penyebaran foto tanpa izin tersebut dinilai melanggar Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dampak Buruk Tambang

Ia juga menyoroti dampak buruk tambang pasir kuarsa di desanya. Di mana sampai hari ini belum direklamasi, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan pada nelayan serta ternak masyarakat.

Terakhir, Zaharuddin menegaskan, bahwa dia tidak akan mundur menghadapi tekanan dari pihak mana pun.

“Saya pastikan membawa ke jalur hukum siapa saja yang coba-coba mengintervensi saya dalam kewenangan saya sebagai kepala desa. Saya akan membuat laporan tambahan lagi, baik itu ke perwakilan perusahaan, juru bicara, manajer, legal dan siapa pun. Termasuk kalau oknum kepolisian ada ikut campur membackup akan saya laporkan. Apalagi dalam menjalankan tugas kerja saya sebagai kades. Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan bahwa saya berjalan sesuai aturan juga fakta yang terjadi sebenarnya,” tegasnya.

Laporan Susulan Wartawan

Selain laporan dari Kades Zaharuddin, sejumlah wartawan yang mengikuti kasus ini menyatakan akan membuat laporan susulan jika ada upaya menghalangi kerja jurnalistik mereka dalam mencari kebenaran.

Mereka menegaskan bahwa siapa pun, baik perwakilan perusahaan, juru bicara, legal, manajer, maupun pihak lain yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi menjalankan tugas jurnalistik pasti akan dilaporkan. Wartawan juga memperingatkan oknum kepolisian agar tetap netral dan tidak mengintervensi tugas wartawan mereka di lapangan.

Kepada perwakilan PT Jui Shin Indonesia, yakni Juliandi dan Rudi Sadikin, wartawan pun mencoba konfirmasi melalui seluler. Namun hanya Juliandi yang menjawab. “Terimakasih informasinya,” balasnya, sebagaimana juga dimuat media lain.

Media juga bertanya kebenaran soal pihaknya yang memfoto kades hingga diterbitkan ke pemberitaan online. Namun, Juliandi tak membalas hingga berita ini dimuat.

Wacana Presiden Prabowo

Menanggapi masalah ini, Ketua LSM Gebrak Max Donald menyatakan agar kepolisian harus benar-benar dapat dipercaya dalam menangani kasus ini.

“Kalau memang ada anggota perusahaan diduga melakukan kesalahan dan meresahkan masyarakat, harus ditindak termasuk orang-orangnya. Jangan sampai ada dugaan oknum polisi malah memback-up perusahaan,” tegas Max Donald.

Lebih lanjut, Max menyatakan dukungannya terhadap wacana Presiden RI Prabowo Subianto, untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), jika Polri tidak mampu melakukan perbaikan internal.

“Saya mendukung penuh rencana Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk reformasi kepolisian jika institusi ini tidak segera melakukan pembenahan,” tambahnya.

“Banyak pihak kini berharap Polda Sumut bertindak cepat untuk mengusut kasus ini secara transparan, demi melindungi hak warga Desa Gambus Laut serta kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran,” harapnya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment