Mio Digelapkan, Widya Sari Lapor Polisi
TOPMETRO.NEWS – Widya Sari (31) warga Jalan Selamat, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas / Jalan Besar Delitua Gang Pembela, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, terpaksa mendatangi Polsek Delitua untuk melaporkan Mhd Hazmi (20) warga Delitua.
Korban melaporkan pelaku, lantaran sepeda motor yamaha Mio BK 5382 ADG miliknya dilarikan.
Informasi yang didapat Minggu (13/8) saat korban mendatangi Polsek Delitua, kejadian yang menimpa korban terjadi Rabu (9/8) pagi sekira 10.00 wib.
Saat itu, korban ditelpon adiknya bernama Arif Nugroho untuk meminjam sepeda motor kakaknya. Lalu, korban memberikan sepeda motor itu berikut kuncinya.
Arif pun menjemput teman wanitanya sebut saja namanya Diah Permata Sari Sagala (16). Mereka pun jalan-jalan, Arif pun pulang bersama Diah. Sesampainya di rumah, Diah meminjam sepeda motor korban yang dipakai adiknya Arif untuk menagih utang kepada pelaku Mhd Hazmi.
Kemudian Arif memberikan sepeda motor tersebut kepada Diah.
Dua jam ditunggu, Arif gelisah menunggu Diah tidak kunjung pulang. Lalu, Arif menelpon Diah dan langsung mengatakan “Dimana keretanya, koq gak pulang”. Diah pun menjawab ” kreta (sepedamotor) dibawa Hazmi sampai sekarang tidak dikembalikannya”.
Arif pun menjemput Diah dan mencari keberadaan sepeda motor tersebut, dan tidak ditemukan.
Korban beserta keluarganya mendatangi rumah orang tua pelaku, sesampainya di sana korban menanyakan kepada ibu korban keberadaan sepeda motornya yang tidak dikembalikan pelaku.
Bukan jawaban yang enak didapat, malah dijawab “lapor saja polisi, aku gak mau tahu,” kata korban menirukan perkataan orang tua pelaku.
Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan korban pun membuat laporan secara resmi ke kantor Polisi. Sampai saat ini sepeda motor milik korban tidak juga dikembalikan.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban untuk ditindak lanjuti. (TM-08)