Jual Sabu di Hamparan Perak, 4 Warga Marelan Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Empat (4) warga Marelan berinisial IS (41), MY (39), JS (34) dan M (43) diringkus Satreskrim Polsek Hamparan Perak, Jumat (11/8).

Ke empat warga itu ditangkap saat menunggu pembeli di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun 1 Pauh, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak.

Dari tangan ke empat tersangka petugas mengamankan barang bukti 98 gram sabu, timbangan elektrik dan uang Rp1 juta hasil dari penjualan sabu.

Informasi yang diterima  TOPMETRO.NEWS, penangkapan ke empat tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang sering berjualan di desanya.

Atas informasi tersebut petugas Satreskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Mustafa Nasution melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dari hasil penggeledahan kita menemukan barang bukti sabu serta timbangan makanya ke empat tersangka langsung kita boyong ke polsek,” kata Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Mustafa Nasution melalui Panit Resrim Iptu Bonar Pohan.

Kata Pohan, dari hasil interogasi terhadap tersangka. Sabu tersebut didapat dari IK warga Marelan

“Mereka membeli sabu sebanyak 1 Ons seharga 70 juta kemudian dijual kembali dengan 1 gram seharga Rp750 ribu.

“Dari hasil penjualan, tersangka mengakui mendapat untung sekitar Rp5 juta,” katanya.

Katanya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 132 subsider 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal hukuman mati.(TM-14)

Related posts

Leave a Comment