Heri Daulay Ditangkap Jual Sabu

TOPMETRO.NEWS – Heri Syahputra Daulay ( 37) warga Jalan Letda Sujono Gang Nangka Kelurahan Bandar Selamat, Percut Seituan, diringkus petugas Polsek Percut Seituan saat mengedarkan sabu di Gang Nangka Jalan Letda Sujono Jumat (4/8) malam.

Minggu (13/8), Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Philip A Purba menjelaskan penangkapan bandar sabu ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan adanya bandar sabu di Gang Nangka. Kemudian polisi melakukan penyidikan ke TKP.

Setiba di lokasi petugas melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu menangkapnya. Saat digeledah dari saku celana tersangka petugas menemukan 5 paket sabu siap edar.

Bersama barang bukti 5 paket sabu tersangka diboyong ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa barang bukti ke laboratorium.

Dari hasil Lab, lima paket tersebut dinyatakan.positif narkotika Golongan I, jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka resmi dilakukan penahanan, dengan mengirim berkas perkara tersangka ke JPU, Kamis (10/8).

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,’ kata Philip. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment