Topmetro.news – Sengketa tanah seluas 13 hektar di Dusun III Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, berlanjut ke meja hijau.
M. Gun Prayogo, yang akrab disapa No Bagong, melayangkan gugatan perdata terhadap Suwandi Wijaya, warga Jalan Perniagaan Baru No. 26 C Medan, dan Tekardjo Angkasa, warga Jalan Timur Baru II No. 8 Medan.
Gugatan ini diajukan lantaran kedua pihak tersebut mengklaim bahwa tanah yang kini dikuasai M. Gun Prayogo telah diganti rugi oleh Suwandi Wijaya.
Klaim tersebut berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Pematang Kuala, Abzar. Namun, No Bagong menegaskan bahwa surat tersebut diragukan keabsahannya.
“Saya menempuh jalur hukum karena klaim itu tidak benar. Almarhum ayah saya, Zainuri, yang merupakan warga Dusun III Desa Pematang Kuala, telah menguasai dan mengusahai tanah tersebut sejak 1975. Sepengetahuan saya, ayah saya tidak pernah menjual, melepaskan, ataupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada Suwandi Wijaya, bahkan untuk satu hektar sekalipun,” tegas No Bagong, Senin (30/12/2024).
Gugatan perdata ini secara resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah melalui kuasa hukumnya, Dr. Ismayani, S.H., S.Pd., M.H., C.NSP., C.HTc., CTL.
Dr. Ismayani membenarkan bahwa gugatan telah diajukan. “Kami telah mendaftarkan perkara ini ke PN Sei Rampah untuk memastikan hak klien kami atas tanah seluas 13 hektar tersebut. Kami akan membuktikan keabsahan kepemilikan tanah ini di persidangan,” ujar Dr. Ismayani.
Kasus ini menyoroti pentingnya keabsahan dokumen tanah dan potensi penyalahgunaannya. Proses hukum akan menentukan kejelasan status tanah tersebut dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung.
Reporter | Fani