Ketua PM08 Langkat Soroti Penggunaan Dana CSR di Kabupaten Langkat

Ketua Ormas Prabowo Mania 08 (PM08) Kabupaten Langkat Misno Adi, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejari Langkat untuk memeriksa aliran dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke Pemkab Langkat

topmetro.news – Ketua Ormas Prabowo Mania 08 (PM08) Kabupaten Langkat Misno Adi, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejari Langkat untuk memeriksa aliran dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke Pemkab Langkat.

Menurutnya, penggunaan dana CSR seharusnya untuk kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari keberadaan perusahaan di wilayah tersebut. Bukan untuk keperluan yang kurang relevan.

“Dana CSR seharusnya dialokasikan untuk program yang langsung menyentuh masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, penghijauan, pengadaan bibit dan pupuk untuk mendukung ketahanan pangan. Atau pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Misno Adi kepada wartawan di Stabat, Selasa (15/1/2024).

Misno menyoroti penggunaan dana CSR yang ia nilai tidak tepat sasaran. Misalnya, seperti pembangunan taman dan tempat bermain di lingkungan Kantor Pemkab Langkat. Ia menegaskan bahwa prioritas CSR seharusnya adalah perbaikan fasilitas publik yang rusak, terutama di sekitar perusahaan.

“Ironis sekali, ada jalan di sekitar perusahaan yang rusak parah, padahal perusahaan tersebut sudah mengeluarkan CSR. Namun, dana itu tidak dialokasikan untuk memperbaiki jalan tersebut,” tambahnya.

Misno juga mengkritisi kurangnya transparansi terkait jumlah dan penggunaan dana CSR setiap tahunnya di Pemkab Langkat. Menurutnya, masyarakat harus terlibat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana ini, untuk memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.

Dugaan Penyimpangan

Kisno Adi juga mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR oleh Pemkab Langkat. Misno menyebutkan, perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, maupun perusahaan swasta, berkewajiban menyisihkan sekitar 1 persen dari keuntungannya untuk dana CSR. Namun, hingga saat ini, penggunaan dana tersebut, menurutnya, tidak pernah terbuka.

“Sejak dulu, masyarakat di lingkungan perusahaan tidak pernah merasakan manfaat dari dana CSR. Padahal, CSR adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Misno mengusulkan agar penggunaan dana CSR lebih terarah untuk program-program yang berkelanjutan, seperti:

  1. Energi Terbarukan: Pemanfaatan energi ramah lingkungan seperti tenaga surya dan air.
  2. Rehabilitasi Alam: Penanaman mangrove dan reboisasi hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  3. Pemberdayaan Karyawan: Pembentukan koperasi atau pelatihan untuk meningkatkan keterampilan ekonomi.

“Dana CSR harus digunakan dengan bijak dan sesuai peraturan, seperti yang diamanatkan dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP No 47 Tahun 2012. Pengelolaan yang tepat tidak hanya membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjaga hubungan baik antara perusahaan dan komunitas,” pungkas Misno.

Dengan adanya pemeriksaan oleh BPK dan Kejaksaan, Ketua PM08 berharap pengelolaan dana CSR di Langkat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. “Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban ketidaktepatan penggunaan dana yang seharusnya menjadi hak mereka,” tandasnya.

Saat awak media coba mengkonfirmasi soal masalah ini, Kepala BAPPEDA Pemkab Langkat Rina Marpaung mencoba berkilah dengan mengatakan, bahwa ada forum yang menanganinya. “Silahkan Pak. Kita sudah ada Forum CSR. Nanti mereka yang menjawabnya,” ujar istri Sekda Langkat ini singkat, Rabu (15/1/2025).

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment