TOPMETRO.NEWS – Suyandoyo (31) kini harus merasakan dinginnya sel penjara Polsek Sunggal.
Pasalnya belum lagi merasakan hasil curiannya warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini dibekuk personil unit Reskrim Polsek Sunggal lantaran hendak mencuri sepeda motor Honda Legenda BK 3892 CR milik Rian Syahputra (44) warga Jalan Sei Mencirim Komplek Tasmi Blok Mawar, Desa Sen Mencirim, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Aksi pencurian tersangka Suyandoyo itu terjadi Sabtu (12/8) sekira pukul 01.00 WIB, ketika itu korban sedang berada di ruang tamu di dalam rumahnya bersama 3 anaknya.
Kemudian, korban mendengar suara langkah kaki yang sedang berjalan dari teras rumah menuju ke dalam rumah.
Selain itu, korban juga mendengar suara gesekan dari handle pintu utama rumah. Mendengar suara itu korban membuka pintu utama rumahnya
“Ketika itu korban yang sedang di dalam rumah mendengar suara langkah kaki berlari di teras rumah dan ketika korban sudah membuka pintu korban melihat tersangka berlari menuju sepeda motor yang ada di depan rumah korban dan korban pun spontan berteriak maling sambil mengejar tersangka,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Martua Manik, Senin (14/8).
Alhasil, tersangka pun berhasil ditangkap korban,
Setelah tersangka tertangkap dan korban bersama tetangga lainnya membawa tersangka ke Polsek Sunggal untuk menyerahkan tersangka dan membuat laporan pengaduan polisi.
“Pintu depan rumah korban terdapat bekas congkelan dan korban bersama tetangga lainnya membawa tersangka ke Polsek Sunggal untuk menyerahkan tersangka dan sekaligus membuat laporan pengaduan,” terang Manik.
Barang bukti yakni 1 unit sepedamotor Honda Legenda BK 3892 CR.
Tersangka dikenakan pasal 363 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(TM-07)
