Diduga Lakukan Penipuan, Oknum ASN dan Polisi Dilaporkan Warga ke Polres Sergai!!

Topmetro.news – Tiga warga Dusun II, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, melaporkan pasangan suami istri yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota polisi ke Polres Sergai, Polda Sumut, pada Sabtu (18/1/2025).

Pasutri berinisial SI (42), seorang ASN, dan suaminya MHB (43), oknum polisi, diduga melakukan penipuan dengan modus penggunaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Ketiga pelapor, yakni Muchtar (64), Sugiarna (59), dan Supianto (57), mengajukan laporan polisi terpisah. Berdasarkan laporan, Muchtar dan Sugiarna melaporkan SI dengan nomor laporan polisi LP/B/22/I/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Sementara Supianto melaporkan MHB dengan nomor laporan LP/B/23/I/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Muchtar mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang kepada SI pada tahun 2023 melalui selembar kwitansi dengan perjanjian uang akan dikembalikan pada tahun 2024. Sebagai jaminan, SI memberikan sepeda motor miliknya yang berupa Yamaha N-Max kepada Muchtar.

Namun, beberapa bulan kemudian, SI meminjam kembali sepeda motor tersebut dengan alasan akan digunakan sementara dan segera dikembalikan. Hingga saat ini, baik sepeda motor maupun uang yang dititipkan belum juga dikembalikan.

“Awalnya saya percaya karena dia memberi jaminan sepeda motor. Tapi beberapa bulan kemudian, sepeda motor itu dipinjam lagi dengan alasan hanya untuk sementara. Sampai sekarang, motor dan uang saya tidak dikembalikan. Ini jelas penipuan,” ujar Muchtar kepada awak media usai membuat laporan di Polres Sergai.

Hal serupa dialami Supianto. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp58 juta kepada MHB pada 5 Oktober 2015. Dalam kesepakatan, uang tersebut akan dikembalikan pada 30 September 2019 dengan jaminan berupa surat tanah.

Namun, beberapa bulan kemudian, SI meminjam surat tanah tersebut dengan alasan untuk ditingkatkan menjadi sertifikat melalui program nasional agraria (Prona) Badan Pertanahan Negara (BPN). Hingga kini, baik surat tanah maupun uang tersebut tidak pernah dikembalikan.

“Saya percaya memberikan pinjaman uang kepada ia karena ada jaminan surat tanah. Tapi selang waktu beberapa bulan istrinya meminjam surat itu dari saya dengan alasan mau diproses menjadi sertifikat prona. Sampai sekarang surat itu tidak dikembalikan, uang milik saya yang dipinjam juga belum dikembalikan,” ungkap Supianto.

SI diketahui bekerja sebagai ASN di Puskesmas Dolok Masihul, sementara MHB merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang.

Ketiga korban berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sergai masih menyelidiki laporan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan warga setempat karena melibatkan dua sosok aparatur negara yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment