Ini Pengakuan Pria Berambut Keriting yang Gerayangi Tetangga

digerayangi tetangga berambut keriting

TOPMETRO.NEWS – YM (30), pria yang merupakan karyawan perkebunan PT Pilar Wanapersada, terpaksa harus berhadapan dengan polisi. Pasalnya dia ditangkap lantaran adanya pengaduan percobaan pemerkosaan dari tetangganya sendiri SZ (31) seorang ibu rumah tangga.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, YM diketahui masuk ke rumah SZ lewat pintu belakang rumahnya. kemudian masuk kamar korban. Selanjutnya menemukan korban sedang tertidur pulas sekitar pukul 01.30 WIB

Pelaku yang diakui sedang mabuk itu, selanjutnya menggerayangi tubuh korban di tempat tidur. Kejadian itu berlangsung lama lantaran kondisi saat itu listrik PLN sedang padam.

Setahu bagaimana, korban SZ dalam kondisi setengah sadar sempat mengira pria yang menggerayangi tubuhnya adalah suaminya yang sedang meminta bercinta.

Namun di tengah kegelapan itu, korban sempat meraba pipi dan rambut ‘pria misterius’ itu.

Setelah dipastikan rambutnya keriting, korban pun terperanjat, dan menendang YM hingga tersungkur. Tidak itu saja, korban menjerit histeris hingga suaranya mengundang perhatian tetangga dan mendatangi TKP. Saat itu, takut kelakuannya diketahui warga, pelaku spontan lari tunggang langgang entah kemana.

Kepada polisi, YM mengaku sudah beristri dan memiliki 5 orang anak. Dia mengaku birahinya muncul setelah melihat korban sering mengenakan celana pendek dan seksi.

Sehingga, saat dia tahu tetangganya itu sedang sendiri karena ditinggal suaminya (red, sopir truk), dia pun nekat untuk mencoba menidurinya.

“Dia sering pakai celana pendek, seperti memancing hasrat saya. Saya lihat dia cantik. Waktu itu saya mabuk, jadi saya masuk ke rumahnya karena tidak ada suaminya,” tutur pelaku di kantor polisi.

 

Brigpol Sufri, Ps Paur Humas Polres Lamandau menjelaskan setelah laporan korban mereka terima pada Rabu (9/8) siang, aparat langsung menindaklanjutinya dan Kamis (10/8), menangkap pelaku.

Kini, status hukum YM telah resmi menjadi tersangka atas dugaan percobaan pemerkosaan dan dijerat pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. (tmn)

Related posts

Leave a Comment