Polrestabes Medan Gulung 16 Pemain Judi

TOPMETRO.NEWS – Maraknya perjudian di Kota Medan yang meresahkan masyarakat, membuat Reskrim Mapolrestabes Medan yang dipimpin Kanit Pidana Umum (Pidum), AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manullang melakukan razia. Hasilnya, polisi meringkus para pemain dan bandar dari berbagai lokasi, Selasa (15/8).

“Total ada 14 kasus perjudian yang kita ungkap. 11 Kasus Judi Togel, 2 kasus Judi Online dan 1 kasus Judi Jackpot,” ujar Rafles Marpaung.

Pun begitu, sebanyak 16 orang para penjudinya berhasil ditangkap di tempat yang berbeda-beda yang masih berada di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa, 8 Unit HP, 19 lembar kertas rekapan, 7 buah pulpen, 5 Buku Catatan Togel, 4 Unit layar komputer beserta CPU, 1 ATM dan 11 Buku Tafsir mimpi.

“Total uang barang bukti hasil perjudian sebesar Rp2.533.000. Para tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat ke (1) (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tandas Rafles Marpaung.

Hingga kini pihak Mapolrestabes Medan dalam hal ini Pidum masih memeriksa ke 16 tersangka itu. (TM-07)

Related posts

Leave a Comment