Divonis 2,4 Tahun, Penjara Terdakwa Penista Agama Ajukan Banding

TOPMETRO.NEWS – Anthony Ricardo Hutapea, terdakwa kasus penistaan agama akhirnya dihukum dua tahun empat bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah telah melakukan penistaan agama Islam melalui media sosial.

Hukuman terhadap Anthony yang juga merupakan salah seorang pengusaha bus transportasi di Medan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar diruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri Medan Selasa (14/8/2017).

“Perbuatan terdakwa diyakini melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 156a Huruf A KUHP dimana terdakwa dengan sengaja di muka umum melakukan penodaan salah satu agama yang dianut di Indonesia, ” ujar Erintuah Damanik.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan tuntutan itu antara lain perbuatan terdakwa dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” beber Erintuah.

 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta agar Anthony dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Menyikapi putusan ini, terdakwa menyatakan banding.

 

“Banding yang Mulia,” jawab terdakwa seketika.

 

Hal yang sama juga disampaikan JPU Sindu Hutomo.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment