3 Bulan Jual Sabu, Residivis Ditangkap Dirumah Kosong

TOPMETRO.NEWS – Eriadi alias Erik (34) warga Jalan Sempurna Nomor 82 Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam ini, harus kembali merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Pasalnya, residivis ini dibekuk petugas karena kedapatan menyimpan sabu di dalam rumah kosong Jalan Sedar Timur Kampung Banten Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa (15/8/2017) sekira pukul 03.00 Wib.

Informasi dihimpun, penangkapan Eriadi bermula ketika personil Polsek Lubuk Pakam mendapat kabar jika ada seorang pria memiliki dan menyimpan sabu pada salah satu rumah kosong. Sejumlah personil Polsek Lubuk Pakam melakukan penyelidikan terkait info berharga itu.

Saat tiba dilokasi rumah kosong, polisi langsung menggerebek dan menggeledah Eriadi. Saat digeledah petugas menemukan Satu paket sabu ditaksir seberat 1,64 gram, beserta peralatan hisap sabu, tiga buah sendok sabu yang terletak dilantai, 50 lembar palstik klip trasparan dalam dompet warna putih kombinasi merah,3 buah Hp dengan merk mito, nokia warna putih dan samsung warna putih diamankan. Guna penyelidikan Eriadi berikut barang bukti diamankan ke komando.

Kepada sejumlah wartawan, Eriadi mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Dodi di kawasan Kecamatan Batang Kuis pada Senin (14/8) seberat 2 gram dengan harga Rp 2 juta.

“Aku sudah tiga bulan jual sabu. Selain mengedar sabu, aku juga mengkonsumsi sabu. Tahun lalu aku dihukum karena kasus narkoba,” sebut tersangka.

Terpisah Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Deli Serdang Iptu OP Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan Eriadi diamankan dan masih diperiksa intensif guna penyelidikan dan pengembangan.(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment