Kejari Langkat Eksekusi TRP Dalam Kasus TPPO 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan eksekusi penahanan mantan Bupati Langkat TRP dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (14/2/2025)

topmetro.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan eksekusi penahanan mantan Bupati Langkat TRP dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (14/2/2025), sekira pukul 10.15 WIB bertempat di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan.

Eksekusi ini dilakukan pasca-hasil putusan Kasasi yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat atas putusan bebas yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (ON) Stabat.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Langkat menuntut Terbit Rencana Peranginangin (yang saat ini berstatus narapidana kasus korupsi oleh KPK) dalam kasus TPPO Jaksa, dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 sub selama 6 bulan kurungan.

Namun Majelis Hakim PN Stabat, malah memvonis bebas dan kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliarni Appy SH MH, melalui Kasi Intelijen Ika Lius Nardo SH, dalam siaran pers yang diterima topmetro.news, Jumat (14/2/2025), mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 atas nama terpidana Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana yang memutus bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair selama 2 bulan penjara.

“Namun, berdasarakan Putusan Mahkamah Agung tersebut, tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Dewa Rencana Perangin-angin yang beralamat di Dusun III Raja Tengah Jahe Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dikembalikan kepada Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana,” terangnya.

Ada pun yang turut hadir dalam kegiatan eksekusi tersebut yakni, Kasi Intelijen Ika Lius Nardo SH, Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SH MH, Kasi PAPBB Danang Dermawan SH, Kasubsi Pratut pada Seksi Pidana Umum Jimmy Carter A SH MH, Kasubsi Tut pada Seksi Pidum Ade Tagor Mauli SH, dan Kasubsi I pada Seksi Intelijen Aryanvi Kantha Diprama SH.

“Bahwa pelaksanaan eksekusi atas nama terpidana Terbit Rencana Peranginangin alias Pak Terbit alias Cana tersebut, merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment