Ratu Entok Menghina Agama Kristen Dituntut 4,5 Tahun, Masyarakat dan HBB Protes

Setelah sempat dua kali tertunda dengan alasan terdakwa hakim, akhirnya, Senin (17/2/2025), sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok, berlangsung di PN Medan.

topmetro.news – Setelah sempat dua kali tertunda dengan alasan terdakwa hakim, akhirnya, Senin (17/2/2025), sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok, berlangsung di PN Medan.

Pada sidang perkara dugaan penistaan agama itu, JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut di atas, sejumlah masyarakat dan anggota HBB (Horas Bangso Batak) yang menghadiri sidang protes dan mengaku merasa kurang puas. Di mana menurut mereka, tuntutan penjara 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, tidak memenuhi rasa keadilan.

Hal itu karena menurut mereka, perbuatan Ratu Entok sudah sangat meresahkan. Sehingga dengan tuntutan itu, masyarakat khawatir, Ratu Entok tidak akan jera.

“Perbuatan Ratu Entok ini sudah sangat meresahkan dan cenderung angkuh. Kami selaku masyarakat khawatir, Ratu Entok tidak akan jera. Dan bahkan mungkin ia mengulangi perbuatan yang sama,” kata Aria Angkola, salah seorang anggota HBB yang mengikuti jalannya sidang.

Sidang itu sendiri berlangsung di tengah hadirnya puluhan anggota HBB. Di mana JPU menuntut terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40), dengan hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun atas kasus penistaan agama.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa dengan pidana kurungan penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Erning Kosasih di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Dalam amar tuntutannya, Erning mengungkapkan bahwa terdakwa Ratu Entok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman, kepada terdakwa Ratu Entok untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. “Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tutur Erning.

JPU memaparkan hal yang memberatkan dalam kasus ini, yaitu perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai oleh Achmad Ukayat kemudian menunda persidangan hingga Senin 24 Februari 2025, dengan agenda mendengar nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.

Kronologi Perkara

Perkara dugaan penistaan agama ini muncul ke permukaan saat Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat, Jumat (4/10/2024) lalu, melaporkan pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok) ke SPKT Polda Sumut, karena melakukan penghinaan kepada Tuhan Yesus Kristus.

Laporan itu teregister dengan LP Nomor: LP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Oktober 2024 pukul 11.35 WIB. Lalu diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP / B / 1373 / X /2024/ SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

Tomson melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo 156 KUHP, dengan terlapor atas nama pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok).

Dalam laporannya, Tomson menyebut, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB, ia dikirim melalui WhatsApp sebuah video berdurasi dua menit. Yang mana video tersebut dibuat akun TikTok @ratuentokglowskincare.

Pada video tersebut, terlihat Ratu Entok memegang sebuah handphone yang menampilkan foto Tuhan Yesus Kristus.

Sambil melihat ke arah foto tersebut, Ratu Entok mengeluarkan kata-kata, “Hemmmm.. Biksu kali ah! Horggg.. Heh!!! Kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur! Dicukur! Biar jadi kek Bapak Ida. Dicukur. Kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau Ronaldo Decaprio cukur.. cukur woe cukur woe cukur…”

Ada pun akibat video dari akun TikTok @ratuentokglowskincare tersebut, seluruh masyarakat yang ber-Agama Kristen di wilayah Sumatera Utara merasa bahwa terlapor telah menyebarkan kebencian terhadap SARA (suku, agama, ras). Sehingga pelapor sebagai Ketua DPP LBH HBB (Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak) mewakili masyarakat, membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Sumut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Selanjutnya, Polda Sumut melakukan penetapan tersangka terhadap Ratu Entok atas dugaan penistaan Agama Kristen. Ada pun sanksi pidana yang diterapkan terhadap tersangka adalah Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Antara lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang deitujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Lalu ketentuan pidana Pasal 45 Ayat 2: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Proses Sidang

Saat ini sedang berlangsung proses persidangan dengan Register Perkara No 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn dan kini sudah sampai pada pembacaan tuntutan.

Pada proses sidang sebelumnya, seluruh saksi ahli menyatakan bahwa Ratu Entok sudah mengolok-olok foto dalam video itu yang mana secara umum masyarakat Kristen meyakini itu adalah Yesus. Sehingga perbuatan terdakwa sangat menyinggung dan menyakiti hati masyarakat.

Bahkan ahli pidana yang dihadirkan pada sidang sebelumnya juga menegaskan bahwa Ratu Entok telah melanggar UU ITE, yang sangat meresahkan masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian yang bahkan bisa berefek pada konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Ratu Entok dalam video itu, tidak menghasut. Hanya menjurus pada mengejek ataupun mengolok-olok.

Rasa Keadilan

Sementara Ketua Umum DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MH yang sekarang sedang berada di Jakarta, juga mempertanyakan tuntutan itu. Ia menyebut, bahwa tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi Umat Kristen yang tersakiti, karena Tuhan mereka jadi bahan olok-olokan.

Namun demikian, Lamsiang tetap menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim nantinya. Yang terpenting, lanjutnya, harus tetap memenuhi rasa keadilan.

“Kita sama-sama tau bahwa perbuatan Ratu Entok itu sudah sangat menyakiti Umat Kristen. Sekaligus dapat memancing konflik beragama. Oleh karenanya, Horas Bangso Batak sangat berharap majelis hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya, agar tercipta hukum yang berkeadilan,” sebut pengacara ini.

Lamsiang juga menyebut, bahwa HBB adalah ‘rumah’ bagi toleransi umat beragama. Jadi bagi HBB, penistaan agama adalah perbuatan yang sangat tercela dan patut mendapatkan hukuman berat.

“Di HBB kami menjunjung toleransi. Bagi kami, penistaan agama apa pun, adalah perbuatan sangat tercela. Tidak ada ruang bagi orang-orang yang suka menghina agama. Oleh karenanya, kami berharap, bahwa para penegak hukum juga berpikiran serupa, bahwa hukuman bagi penghina agama harus maksimal, supaya ada efek jera,” katanya.

“Apalagi tindakan menghina agama sangat berpotensi menjadi meluas dan bisa tidak terkendali. Hendaknya para penegak hukum juga berpikir sampai ke sana, sehingga bisa berlaku sama dan adil kepada agama apa pun dan dari agama mana pun pelakunya,” tandas Lamsiang.

reporter | Jeremi TH Simbolon

Related posts

Leave a Comment