Kronologi Perkara Dugaan Penistaan Agama Ratu Entok

Belakangan ini, perhatian masyarakat maupun netizen, tertuju pada proses persidangan dugaan penistaan agama oleh Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok, yang sedang berlangsung di PN Medan.

topmetro.news – Belakangan ini, perhatian masyarakat maupun netizen, tertuju pada proses persidangan dugaan penistaan agama oleh Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Entok, yang sedang berlangsung di PN Medan.

Kini proses persidangan sudah melewati agenda tuntutan dan menjelang pledoi atau pembelaan dari tersangka. Tuntutan dari JPU adalah 4,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Perkara dugaan penistaan agama ini muncul ke permukaan, saat Ketua DPD HBB Sumut Tomson Marisi Parapat, Jumat (4/10/2024) lalu, melaporkan pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok) ke SPKT Polda Sumut, karena melakukan penghinaan kepada Tuhan Yesus Kristus.

Laporan itu teregister dengan LP Nomor: LP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Oktober 2024 pukul 11.35 WIB. Lalu diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP / B / 1373 / X /2024/ SPKT / POLDA SUMATERA UTARA.

Tomson melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo 156 KUHP, dengan terlapor atas nama pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok).

Dalam laporannya, Tomson menyebut, bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB, ia dikirim melalui WhatsApp sebuah video berdurasi dua menit. Yang mana video tersebut dibuat akun TikTok @ratuentokglowskincare.

Pada video tersebut, terlihat Ratu Entok memegang sebuah handphone yang menampilkan foto Tuhan Yesus Kristus.

Sambil melihat ke arah foto tersebut, Ratu Entok mengeluarkan kata-kata, “Hemmmm.. Biksu kali ah! Horggg.. Heh!!! Kau cukur rambut kau ya, jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur! Dicukur! Biar jadi kek Bapak Ida. Dicukur. Kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau Ronaldo Decaprio cukur.. cukur woe cukur woe cukur…”

Ada pun akibat video dari akun TikTok @ratuentokglowskincare tersebut, seluruh masyarakat yang ber-Agama Kristen di wilayah Sumatera Utara merasa bahwa terlapor telah menyebarkan kebencian terhadap SARA (suku, agama, ras). Sehingga pelapor sebagai Ketua DPP LBH HBB (Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak) mewakili masyarakat, membuat Laporan Polisi di SPKT Polda Sumut, guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

BACA JUGA: Lamsiang Sitompul: Hukuman Maksimal Bagi Penista Agama Harus Adil dan Merata

Selanjutnya, Polda Sumut melakukan penetapan tersangka terhadap Ratu Entok atas dugaan penistaan Agama Kristen. Ada pun sanksi pidana yang diterapkan terhadap tersangka adalah Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Antara lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang deitujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Lalu ketentuan pidana Pasal 45 Ayat 2: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) atau Ayat (2) dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Saat ini sedang berlangsung proses persidangan dengan Register Perkara No 2359/Pid.Sus/2024/PN Mdn dan kini sudah sampai pada pembacaan tuntutan.

Pada proses sidang sebelumnya, seluruh saksi ahli menyatakan bahwa Ratu Entok sudah mengolok-olok foto dalam video itu yang mana secara umum masyarakat Kristen meyakini itu adalah Yesus. Sehingga perbuatan terdakwa sangat menyinggung dan menyakiti hati masyarakat.

Bahkan ahli pidana yang dihadirkan pada sidang sebelumnya juga menegaskan bahwa Ratu Entok telah melanggar UU ITE, yang sangat meresahkan masyarakat. Sehingga dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian yang bahkan bisa berefek pada konflik di tengah masyarakat.

Sementara itu saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa Ratu Entok dalam video itu, tidak menghasut. Hanya menjurus pada mengejek ataupun mengolok-olok.

penulis | Raja P Simbolon

Related posts

Leave a Comment