Tanggulangi Penyalahgunaan Izin Tinggal WNA Sektor Pariwisata dan Pertambangan, Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada

irektorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas untuk mengatasi penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di Bali dan Maluku Utara

topmetro.news – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah tegas untuk mengatasi penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA) di sektor pariwisata dan pertambangan melalui Operasi Gabungan Wira Waspada di Bali dan Maluku Utara. Operasi ini terdiri dari dua tahap, yaitu pada 14-17 Januari 2025 dan 17-21 Februari 2025. Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara langsung ke lapangan dengan melibatkan Kantor Imigrasi setempat dan sejumlah stakeholders terkait.

Di wilayah Bali, Imigrasi bekerja sama dengan Kepolisian dan BKPM mengamankan area yang memiliki volume WNA tinggi, termasuk perusahaan-perusahaan yang menjadi target operasi karena telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya oleh Kementerian Investasi/BKPM pada 1 November 2024. Dari pemeriksaan terhadap 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang NIB-nya dicabut, ditemukan bahwa 74 PMA di Bali masih aktif menanggung 126 WNA. Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan telah dikenakan kepada 15 WNA, sementara 111 lainnya akan menghadapi sanksi serupa.

Pada tahap kedua, tim gabungan berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 perusahaan bermasalah. Selain itu, pemeriksaan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan diduga fiktif juga dilakukan, dan hingga saat ini, 48 orang telah dideportasi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan, bahwa mayoritas WNA yang terlibat berasal dari Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia dengan bidang usaha perdagangan dan konsultan. Pencabutan NIB dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar, yang berpotensi merugikan perekonomian Indonesia.

Operasi Wira Waspada juga berlangsung di sektor pertambangan di Maluku Utara, di mana Imigrasi memeriksa 4.656 WNA dari 74 perusahaan. Hasilnya, 41 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, operasi ini akan terus dilaksanakan di seluruh Indonesia, terutama di wilayah dengan aktivitas WNA yang tinggi.

Wira Waspada, yang diambil dari kata dalam Bahasa Sansekerta yang berarti, ‘berani, kuat, siaga, dan profesional’, menjadi semangat baru dalam penegakan hukum keimigrasian. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, menegaskan komitmen Imigrasi untuk memastikan setiap WNA yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan siap mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar.

“Imigrasi akan terus menjaga ketertiban dan keamanan dengan tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan,” tutup Menteri Agus.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment