Sudah Berstatus Tersangka, Rentenir Pelaku Penganiayaan tak Kunjung Ditangkap Polsek Kuala

GS (55) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, tersangka pelaku penganiayaan, tidak kunjung ditangkap Polsek Kuala.

topmetro.news – GS (55) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, tersangka pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama kepada korban Novita Sari Boru Sitepu (41) warga Pasar II Desa Padang Cermin Kecamatan Selesei Kabupaten Langkat dan korban Sela (41) warga Dusun III Simpang Lukis Desa Sebertung Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, tidak kunjung ditangkap Polsek Kuala.

Kuasa hukum korban, Harianto Ginting SH MH, kepada topmetro.news mengatakan, Minggu (2/3/2025), bahwa kejadian penganiayaan kepada kliennya terjadi pada Hari Jumat (13/12/2024) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun Beruam Desa Beruam Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

“Kasus penganiayaan pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan terlapor GS didasari hutang piutang antara korban dengan GS yang dikenal sebagai ‘rentenir tega’. Sebab, para korban yang akan meminjam uang harus menggadaikan surat tanah atau surat rumah kepadanya,” terangnya.

Dijelaskan Harianto, modus jahat yang dilakukan rentenir ini memang sangat jahat dan jelas melanggar hukum.

“Setiap peminjam yang rata-rata dalam kondisi terdesak (upnormal), setiap dilakukan survei calon peminjam dikenakan biaya 1 sampai 2 juta. Artinya, jika pinjaman itu disetujui atau tidak, calon peminjam tetap harus bayar. Selain itu, bunga yang dikenakan 1 minggu maupun satu bulan tetap sama mencapai 20 persen, bahkan bisa lebih. Lalu surat yang menjadi jaminan dibuatkan akta jual beli. Jual beli ini bukan terjadi atas dasar kesepakatan dan jelas bukan dengan keadaan sebenarnya sebagai aggunan pinjaman uang. Kami menduga, praktik jual beli ala rentenir ini telah bekerjasama dengan notaris yang tidak memiliki integritas. Hal ini telah terjadi dugaan ‘perbuatan melanggar hukum’ (PMH) dan juga pidana sebagai mana Pasal 266 tentang pemalsuan akta otentik,” jelasnya.

Terpisah, penyidik Polsek Kuala saat dikonfirmasi terkait belum ditangkapnya GS pelaku penganiayaan secara bersama-sama kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan sedang diproses.

“Lagi proses Bang. Lagi pemanggilan terhadap pelakunya Bang,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment