Bangunan Perumahan Royal Residence Medan Perjuangan Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan RDP

Bangunan Perumahan Royal Residence Jalan Pasar III Kelurahan Tegal Rejo Medan Perjuangan, diduga melanggar sejumlah aturan

topmetro.news – Bangunan Perumahan Royal Residence Jalan Pasar III Kelurahan Tegal Rejo Medan Perjuangan, diduga melanggar sejumlah aturan. Hal ini disebabkan oleh lokasi pembangunan yang berada di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak dapat menunjukkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan, Senin (3/3/2025). Sidak ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Muhammad Rizki Afri Lubis, bersama Sekretaris Komisi IV Dame Duma Sari Hutagalung, serta anggota lainnya, yakni Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.

Ketika pihak Komisi IV memasuki area lokasi Perumahan Royal Residence, mereka sempat dihalangi oleh pengamanan atau satpam yang tidak memberikan akses untuk membuka plank informasi bangunan. Padahal, sebelum kedatangan Komisi IV, Lurah Tegal Rejo Sonang Saing, sudah hadir di lokasi. Namun, plank tersebut tetap tidak dibuka, yang memicu perdebatan antara pihak satpam dan anggota Komisi IV. Satpam menyatakan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan dan harus menunggu kedatangan pengawas bangunan.

Meskipun demikian, Komisi IV DPRD Medan tetap melanjutkan inspeksi dan beberapa saat kemudian pengawas bangunan dari Royal Residence tiba di lokasi.

Dari keterangan yang diperoleh, bangunan Perumahan Royal Residence tersebut direncanakan untuk dibangun sebanyak 60 unit. Namun, setelah dilakukan penghitungan, ditemukan bahwa bangunan yang akan dibangun sebenarnya berjumlah 61 unit.

PBG

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Muhammad Rizki Afri Lubis, mempertanyakan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tetapi pihak pengawas tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. “Kami sangat menyayangkan hal ini. Pembangunan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah setempat. Apalagi, bangunan ini diduga tidak memiliki izin yang sah,” ujar Rizki.

Politisi dari Partai NasDem ini menambahkan, hal tersebut menyebabkan kebocoran dalam sektor retribusi izin PBG. “Ini sangat jelas ada kebocoran retribusi izin PBG, karena sudah terbukti melanggar aturan. Apalagi wilayah Medan Perjuangan ini termasuk dalam kawasan RTH,” jelasnya.

Atas temuan ini, Rizki meminta agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah tegas. “Kami (Komisi IV) akan memanggil pemilik bangunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” tegasnya.

Rizki juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Dinas Perumahan Kawasan Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) serta Satpol PP Kota Medan dalam sidak tersebut.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment