6 Bulan Edarkan Sabu di Belawan, Gekok Diringkus

6 Bulan Edarkan Sabu, Gekok Diringkus

TOPMETRO.NEWS – Zulhefni alias Gekok (32) warga Jalan Pulau Tarakan, Lingkungan 6, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (16/8).

Lantaran, Pria yang tidak mempunyai pekerjaan tetap itu, nekat menjadi pengedar sabu di Pekan Labuhan.

Informasi yang diterima menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa didaerahnya ada seseorang yang mengedarkan sabu. Berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyidikan, lalu penangkapan terhadap tersangka.

“Berdasarkan introgasi awal tersangka mengakui perbuatannya menjual sabu dan dilakukannnya sudah 6 bulan lalu,” kata Kasat Narkoba, AKP Edy Safari hari ini.

Kata Edy, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti 6 paket sabu, 2 unit Hp dan alat isap sabu,” kata Edy.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka bakal dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Edy. (TM-14)

Related posts

Leave a Comment