Pemprovsu Teken Perjanjian Kerjasama Whistle Blowing System dengan KPK

Pemprovsu Teken Perjanjian Kerjasama Whistle Blowing System dengan KPK

topmetro.news Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Whistle Blowing System (WBS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Penanganan Pengaduan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu merupakan wujud komitmen Pemprov Sumut terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pendandatangan perjanjian tersebut Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis lakukan bersama Deputi Bidang Informasi Data KPK RI Mochammad Hadiyana. Para kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumut turut menyaksikan, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (19/4/2022).

Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis mengatakan, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, juga  ditunjukkan dengan dikeluarkannya Pergub Nomor 18 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan, artinya Pemprov telah membuka akses luas kepada masyarakat, lembaga dan organisasi termasuk ASN untuk bisa berperan secara langsung memberikan pengaduan apabila ditemukan indikasi korupsi di lingkungan Pemprov.

“Ini sudah kita atur regulasinya melalui Pergub dan telah kita undangkan. Sehingga bisa disikapi OPD di lingkungan Pemprov Sumut. Tidak hanya lembaga sosial yang berperan tapi dari internal kita sendiri (ASN) punya kesempatan melapor. Segera lakukan perubahan kepada jajaran secara baik dan ringkas sehingga memberi contoh benar kepada jajaran,” ujarnya.

Kasus Tertinggi

Lanjutnya juga, para tahun 2021 ada sebanyak 455 pengaduan dari masyarakat maupun lembaga sosial lainnya kepada Inspektorat Sumut dan telah di tindaklanjuti sebanyak 354 pengaduan. Menurutnya, hal tersebut harus disikapi untuk mengubah paradigma Pemprov Sumut memiliki rangking tertinggi kasus korupsi di level nasional.

Afifi berharap dengan adanya pendandatangan hari ini merupakan komitmen  bersama untuk mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan Pemprov.  Afifi juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Atas atensi yang di berikan kepada Pemprov Sumut. Dan berharap kerjasama yang sudah terjalin akan membuahkan hasil yang baik. Terutama meminimalisir pencegahan korupsi di Sumut.

Sementara Deputi Bidang Informasi Data KPK RI Mochammad Hadiyana mengatakan WBS merupakan media pengaduan melalui sistem online yang KPK bangun. Tujuannya untuk efektivitas penanganan pengaduan bagi masyarakat yang transparan dan terjamin kerahasiannya.

Penandatangan kerja sama ini meliputi penguatan aturan internal Pemprov Sumut terkait penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi serta pertukaran data dan informasi. Harapannya dengan kerja sama ini KPK akan membantu Pemprov melakukan penguatan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Sistem ini juga akan menunjukkan upaya yang lembaga/organisasi lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

 

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment