Pastikan tak Ada Kecurangan, Tim Satgas Pangan Polda Sumut Sidak Minyakita di Pasar Medan

Tim Satgas Pangan Sumatera Utara, terdiri dari Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Dinas Perindag ESDM Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan, lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk Minyak Goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, Rabu (12/3/2025).

topmetro.news – Tim Satgas Pangan Sumatera Utara, terdiri dari Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Dinas Perindag ESDM Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan, lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk Minyak Goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, Rabu (12/3/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar yang tertera, yaitu 1 liter. Tim dipimpin Kanit 2 Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut AKP Indah Handayani SH MH didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut Charles TH Situmorang, serta perwakilan PUD Pasar Medan.

Di Pasar Sei Sikambing, pengecekan mulai dari Toko Udin MS dengan membeli Minyakita kemasan ‘pouch’ 1 liter. Setelah dituangkan ke gelas takar, hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1.000 ml.

Pengecekan serupa dilakukan di Toko Jadi yang berada di luar area pasar dengan kemasan botol 1 liter. Hasilnya juga menunjukkan volume yang tepat, yaitu 1.000 ml.

Di Pasar Pringgan, Tim Satgas menguji Minyakita kemasan ‘pouch’ dari Toko Alan dan Toko QQ. Kedua toko tersebut menunjukkan hasil yang sama, yaitu 1.000 ml, sesuai dengan ukuran tertera.

Cegah Penyimpangan

AKP Indah Handayani menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk untuk konsumsi masyarakat.

“Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita baik dalam kemasan ‘pouch’ maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala,” tegasnya.

Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Dinas Perindag ESDM Sumut Charles TH Situmorang menyampaikan, bahwa hasil sidak menunjukkan seluruh produk Minyakita yang mereka uji, memenuhi standar.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Satgas Pangan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan. Selain itu, harga Minyakita juga harus berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan,” ujarnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH melalui Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat.

Ia menegaskan, apabila ada temuan pelanggaran atau kecurangan, akan mereka tindak dengan tegas sesuai ketentuan berlaku.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment