DPRD Samosir Minta Hentikan Reklamasi Pantai Sempadan Danau Toba di Areal Hotel Labersa

DPRD Samosir meminta aktivitas pembangunan dan reklamasi Pantai Danau Toba di areal Hotel Labersa di Jalan Raya Simanindo - Pangururan, Kabupaten Samosir dihentikan.

topmetro.news – DPRD Samosir meminta aktivitas pembangunan dan reklamasi Pantai Danau Toba di areal Hotel Labersa di Jalan Raya Simanindo – Pangururan, Kabupaten Samosir dihentikan.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon saat meninjau langsung lokasi reklamasi pantai yang ada di areal Hotel Labersa, Jumat (14/3/2025). Rombongan DPRD Samosir diterima oleh perwakilan PT Labersa, Ridwan.

Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua Sarchocel M Tamba, anggota DPRD, Sekretaris DPRD Ricky Rumapea, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Piliffi Simarmata, Kepala DLH Edison Pasaribu, dan Dinas PUPR.

Kepada PT Labersa, Nasip Simbolon mengatakan, apa pun yang diputuskan, agar kooperatif menunggu regulasi yang mengatur tentang adanya pembangunan ataupun reklamasi yang sedang dilakukan.

“Kami sudah langsung koordinasi dengan DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR dan Camat Simanindo, yang menyampaikan sampai detik ini belum ada tindak lanjut dari PT Labersa khususnya pengurusan perizinan atas dilakukannya reklamasi atau pembangunan disekitar sempadan danau,” ujar Nasip.

Lebih lanjut Nasip menjelaskan bahwa menjadi salah satu tugas DPRD untuk menegaskan sebelum ada regulasi yang sudah ditetapkan terkait dengan kegiatan, diharap PT Labersa untuk tidak melakukan kegiatan dulu ayau menghentikan dulu aktivitas disekitar daerah sempadan Danau.

“Pemkab Samosir dan DPRD akan membuat surat tertulis sebagai dasar kita untuk tidak melakukan aktivitas. Pemerintah Kabupaten Samosir sangat mendukung penuh investasi ke Samosir, namun kita tidak boleh luput untuk memenuhi prosedur-prosedur perizinan,” tegas Nasip.

Menurut Nadip, selanjutnya akan digelar rapat dengan lembaga-lembaga terkait, pemberian izin termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Diminta BPN agar memaparkan berapa luas dan panjang hasil jual beli lahan dari masyarakat kepada PT Labersa. Maka sisanya itu pasti ada regulasi bahwa di Perda Provinsi Sumut Nomor 1 Tahun 1990 terkait 50 meter dari sempadan danau. Dan peraturan Kementerian terkait tata ruang,” beber Nasip

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Piliffi Simarmata, menjelaskan, sampai saat ini untuk reklamasi sempadan danau belum ada aja ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian PU.

“Kita juga telah menghimbau PT Labersa untuk mendaftarkan pemanfaatan sempadan danau ke kementerian, karena Kementerian PU yang berwenang mengeluarkan,” jelas Simarmata.

Perwakilan Dinas PUTR Samosir mengatakan, sesuai Peraturan Kementerian sempadan ada dua. Kalau pembangunan itu dilakukan di badan danau wajib dibongkar. Kalau di sempadan danau, itu kewenangan BWS.

Camat Simanindo Hans Sidabutar mengatakan, sudah memonitor kondisi sekarang, “Kami juga telah mendapatkan surat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) II terkait alur sungai yang telah mendapatkan perlakuan penembokan,” sebutnya.

reporter | TIM/Rel

Related posts

Leave a Comment