Terduga Pelaku Penipuan Modus Bilyet Giro Kosong di Polsek Binja Kota Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka…?

HPA alias Anta ini dinilai tidak memiliki itikad baik mengembalikan uang yang dipinjam dari korban yang tidak lain merupakan rekannya sesama pengusaha berinisial BP asal Kota Binjai.

topmetro.news – HPA alias Anta seorang pengusaha warga Tanjung Keriahan Kabupaten Langkat, terancam masuk bui. Hal ini dikarenakan HPA alias Anta ini dinilai tidak memiliki itikad baik mengembalikan uang yang dipinjam dari korban yang tidak lain merupakan rekannya sesama pengusaha berinisial BP asal Kota Binjai.

Padahal, pihak penyidik sudah memberikan kesempatan melayangkan surat klarifikasi kepada terlapor melalui kuasa hukumnya, Luri Neri Tarigan SH MH, dan memberi kesempatan untuk mediasi antara terlapor dan korban di Polres Binjai, Selasa (18/2/2025) lalu.

Namun, sepertinya terlapor HPA alias Anta, diduga terus berupaya berkelit dan hanya mampu memberikan janji kosong.

Menurut kuasa hukum BP (korban), Harianto Ginting SH MH, sebenarnya kliennya berniat membantu teman (terlapor) karena sesama pengusaha dan sudah percaya dengan meminjamkan uang untuk keperluan bisnis kepada Anta meski jaminannya hanya Billyet Giro BRI sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2020 lalu.

Ternyata, tidak satu pun billyet giro yang dijaminkan oleh HPA alias Anta yang notabene rekan korban itu, bisa cair. Bahkan, demi menjaga hubungan baik, sejak tahun 2020, BP tetap rela nenunggu itikad baik rekannya tersebut. Namun tidak kunjung jelas kapan akan ada pembayaran.

“Sejak saat itu, terlapor Anta ini terus berjanji akan segera mengembalikan dan menyelesaikan masalah bilyet giro kosong BRI yang dijadikan modus penipuannnya. Tapi janji-janji terlapor ini diduga hanya untuk mengelabui klien saya. Hingga saat ini sepeserpun terlapor tidak ada mengembalikan uang klien saya. Ditambah lagi, terlapor malah memblokir nomor HP klien saya,” terangnya.

Tempo hari, sambung Harianto, melalui pengacaranya, terlapor sesumbar akan mengembalikan semua uang yang dipinjam, meski sesuai dengan jumlah seluruh bilyet giro kosong yang dijaminkan.

“Ternyata, sekarang malah cari pembenaran seolah ingin mengingkari jumlah uang yang dipinjamnya dengan bilyet giro kosong itu. Jadi, kita minta agar perkara ini terus dilanjutkan. Dan saat ini telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) dan sudah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Binjai, dengan Nomor Surat: B/SPPD/06/II2025/RESKRIM,” katanya.

Harianto berharap, penyidik Polsek Binjai Kota Polres Binjai, segera menetapkan Hariyanta PA alias Anta sebagai tersangka dan segera dilakukan penangkapan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu Rahmadan SH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus pelaporan penipuan dengan modus bilyet giro kosong tersebut, menjelaskan, jika dirinya sudah pindah ke Polsek Binjai Timur.

“Coba Abang datang langsung aja ke penyidiknya, Bang. Saya sudah pindah tugas,” terangnya, Jumat (14/3/2025).

Terpisah, Kapolsek Binjai Kota Polres Binjai Kompol Arnawati melalui Kanit Reskrim yang baru Iptu Firdaus SH, mengatakan, dirinya akan mempelajari kasusnya.

“Waduh, maaf Bang. Saya baru tiga hari bertugas di Polsek Binjai Kota ini. Saya belum tau penanganan kasusnya seperti apa. Makanya saya masih bingung menjawabnya. Nanti saya akan menanyakan kepada penyidiknya ya Bang,” ujarnya.

Kronologi

Harianto Ginting memaparkan, kejadian itu bermula sekira Desember 2019. Saat itu, HPA alias Anta datang ke toko Selamat Maju milik kliennya di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Sumut, menyampaikan mau meminjam uang untuk keperluan usahanya.

“Uang tersebut diminta langsung dengan memberikan jaminan Cek Bilyet Giro BRI yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Januari 2020 dan akan langsung cair,” bebernya kepada topmetro.news, Kamis (13/2/2025) lalu.

Mendengar hal tersebut, karena percaya, kliennya berinisial BP memberikan pinjaman tersebut secara ‘cash’.

“Nah, pada tanggal 17 Januari 2020, klien kami mengajukan cek berupa giro tersebut ke bank untuk dicairkan. Namun ternyata ditolak pihak bank. Dengan alasan, dana dalam cek tersebut tidak ada,” terangnya.

Lalu, sambung Harianto Ginting, kliennya BP mengkonfirmasi kepada HPA. Saat itu, HPA mengatakan kepada klien kami agar bersabar. “Kata HPA pasti dicairkan. Namun beberapa bulan terahir HPA malah seolah tidak memiliki niat baik untuk membayar hutangnya,” terangnya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dan sikap HPA kepada klien kami yang tidak menunjukkan itikad baik. Dan faktanya telah menimbulkan kerugian bagi klien kami baik dalam materi, bisnis, maupun kesehatan. Kami sebagai kuasa hukum, sudah melakukan langkah hukum sesuai dengan undang-undang,” paparnya.

Jadi, tambah Harianto Ginting, karena saat mediasi tempo hari tidak menemui titik terang dan kami duga terlapor Anta tidak memiliki niat baik, kasus ini terus berlanjut.

Selain itu, lanjutnya, ada pun pertemuan kliennya dengan HPA yang didampingi kuasa hukumnya, terlapor malah tidak mengakui kalau dia punya hutang sebanyak itu.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment