Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu, 11 Paket Barang Bukti Diamankan

Topmetro.news – Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun VII, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Muhammad Yunus (45), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 8 paket kecil sabu, 3 paket sedang sabu, 1 unit HP Nokia warna hitam, uang tunai Rp 100.000 yang disimpan dalam kotak hitam, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti mancis modifikasi dan bong dengan kaca pirex berisi sisa sabu. Selain itu, polisi juga menemukan 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.

Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,40 gram. Sabu tersebut disembunyikan dalam potongan kotak sabun merek ZEN yang dibalut dengan tisu.

Kasat Resnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/3/2025), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di daerah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tersangka sedang duduk di belakang rumahnya sembari menunggu pembeli. Tim segera melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti sabu di samping kursi tempat duduk tersangka,” ujar AKP Iwan Hermawan.

Dalam interogasi awal, Muhammad Yunus mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ZM alias Zul Mene, yang beralamat di Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini, Zul Mene masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Sementara itu, tersangka Muhammad Yunus beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” tutup IPTU Zulfan Ahmadi.

Reporter | Fani

Related posts

Leave a Comment