Oknum Guru ‘Gol’, Nekat Bakar Bendera Merah Putih

Oknum Guru yang Bakar Merah Putih Dibui

TOPMETRO.NEWS – Kasus pembakaran bendera merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud Kabupaten Bogor berujung. Seorang oknum guru ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan status itu, sang oknum guru langsung dibui polisi.

Pria berinisial MS (24), terang-terangan menolak lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga nekat membakarnya tepat di malam jelang HUT Kemerdekaan Rabu (16/8). Bersamaan dengan itu, aktivitas di ponpes juga terpaksa dihentikan.

Setelah memeriksa 29 saksi, Polres Bogor menetapkan satu tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih. Yakni seorang pengajar dan petugas keamanan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas’ud di Desa Sukajaya.

“Dari 29 orang yang telah dimintai kesaksiannya kita tetapkan tersangka berinisial MS usia 24 tahun,” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky.

Dicky menjelaskan, MS merupakan oknum staf pengajar di Pondok Pesantren itu. Ketika itu, lanjut Dicky, MS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP. (tmn)

Related posts

Leave a Comment