Komplotan Pencuri Angkot Diciduk Polisi

TOPMETRO.NEWS – Enam tersangka pencurian mobil angkot Medan Bus BK 1660 MJ milik Maruli Panjaitan (39) warga Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai diringkus Polsek Medan Area, Sabtu (19/8/2017) sore.

Keenam pencuri itu adalah Lariama Gultom (37) warga Jalan Menteng VII Gang Kamboja ditangkap di Jalan Jernal X Pangkalan Medan Bus. Erwandi (27) warga Jalan Denai Gang Toba III, ditangkap di Jalan Jermal III. Edward Lubis( 37) warga Jalan Kermal IV Gang Merdeka, ditangkap di Jalan Jermal V.

Tersangka lainnya, Muhammad Nor (45) warga Jalan Denai Jermal V, ditangkap di Jalan Jermal V. Michael Pratama (20) warga Jalan Panglima Denai, Jermal II Ujung, ditangkap di Jermal XV dan Jentra Polta (24) warga Jalan Panglima Denai Jermal 15 ditangkap di Jermal XI Ujung.

Info yang diterima pencurian itu terjadi Rabu (16/8/2017) malam. Saat itu korban memarkirkan mobil angkot Medan Bus BK 1660 MJ di depan rumahnya. Keesokan harinya Kamis (17/8/2017) pagi saat korban hendak memanaskan mesin mobilnya terkejut melihat mobilnya tidak ada lagi di depan rumahnya. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Medan Area.

Petugas Polsek Medan Area kemudian melakukan penyidikan. Hasilnya polisi mengetahui keberadaan mobil tersebut dalam kondisi di sate untuk dijual secara terpisah. Tak lama petugas meringkus keenam tersangka didari tempat yang berbeda.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono membenarkan penangkapan para pelaku tersebut.

“Tersangka dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ucap Hartono.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment