13 Kali Beraksi, Dua Begal ‘Digulung’ Polisi

TOPMETRO.NEWS – Petugas unit Reskrim Polsek Helvetia membekuk dua tersangka begal saat berada di Jalan Kapten Sumarsono, depan Aqua, kelurahan Helvetia, kecamatan Medan Helvetia, Selasa (15/8/2017) lalu.

Kedua tersangka, Budi Iskandar (23) penduduk Jalan Nusa Indah, Blok XIII Helvetia Tengah dan Ayub Sibarani (21) penduduk Gang Sitindoan, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal.

Kapolsek Helvetia, Kompol Dra Hj Trila Murni SH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi Marzuki menututrkan saat itu korban Rizal (46) warga Jalan Setia Agung, Kelurahan Sunggal Kanan, pulang menuju rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 2416 AGD. Ketika melintas di depan Aqua di Jalan Kapten Sumarsono, tiba-tiba korban di pepet oleh kedua laki-laki yang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor sembari memerintahkan korban untuk memberhentikan sepeda motornya.

Tau akan menjadi korban begal, korban menghindar. Namun naas, salah satu tersangka menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Dengan spontan korban langsung memukul pelaku dengan menggunakan helem.

Tak berapa lama, 4 teman tersangka yang lainnya pun datang dengan mengendarai sepeda motor, sambil menusuk korban dengan pisau sehingga jaket yang dikenakan korban koyak, melihat korban tak berdaya, para tersangka mengambil sepeda motor milik korban.

Pada Sabtu (19/8/2017) sekira pukul 01.00 WIB, Polsek Helvetia mendapat informasi bahwa pelaku perampok sepeda motor (begal) beraksi di TKP Jalan Asrama, begitu mendapat laporan tersebut personil unit Reskrim Polsek Helvetia langsung menuju kelokasi kejadian dan melakukan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Kita langsung mengamankan pelakunya sebanyak 2 orang. Kedua tersangka mengaku telah merampok sepeda motor bernama Rizal,” tutur Rusdi, Minggu (20/8/2017).

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sebanyak 4 laporan kepolisian yakni Laporan tanggal 3 Agustus 2017 dengan LP/ 591 / VIII /2017/ Medan Helvetia, tanggal 14 Agustus 2017 dengan LP / 623 / VIII / 2017/ Medan Helvetia, tanggal 15 Agustus 2017 dengan LP / 637/ VIII / 2017/ Medan Helvetia.

Sambung rusdi, sementar ke 13 tempat kejadian di Jalan Asrama tepatnya sebelum rel kereta api dengan mencuri Honda Vario, Jalan Kapten Sumarsono dengan mencuri Honda Vario, Jalan Gaperta Ujung dengan mencuri Honda Beat, Brayan lewat rel kereta api mencuri Honda Supra x 125, Jalan Kapten Muslim mencuri Honda Vario, di persimpangan Jalan Marelan Pasar 7 mencuri Honda Beat, Jalan Ring Road pasar 7 mencuri Honda Beat, Jalan Kapten Muslim mencuri Honda Vario Jalan Marelan Pasar 7 mencuri Honda CBR, Jalan Ringroad sebelum Pasar 7 mencuri Honda Beat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni satu unit yamaha mio soul putih BK 2332AGO, satu unit Hp siaomi, satu buah baju lengan panjang.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment