Disinyalir tak Miliki Izin IPAL, Komisi IV DPRD Medan Desak PT KAL Hentikan Operasional

Komisi IV DPRD Kota Medan menuntut agar PT Karya Agung Lestari (KAL) di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, segera menghentikan seluruh aktivitas produksinya.

topmetro.news, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menuntut agar PT Karya Agung Lestari (KAL) di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, segera menghentikan seluruh aktivitas produksinya. Pasalnya, perusahaan tersebut terbukti belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meski membuang limbah berbahaya langsung ke laut.

Desakan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Medan dan perwakilan PT KAL, Selasa (22/4/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota El Barino Shah, serta sejumlah dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.

“Ini bukan hal sepele. Mereka membuang limbah B3 ke laut tanpa pengolahan. Aktivitas ini harus dihentikan segera karena berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan warga Belawan,” tegas El Barino Shah dalam rapat.

Saat RDP awalnya membahas bangunan pagar milik PT KAL yang disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), muncul pengakuan dari pengawas lapangan perusahaan, Perdi, bahwa kegiatan utama mereka adalah pembekuan ikan—yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

El Barino pun secara tegas meminta perusahaan menghentikan operasi. “Sampaikan ke pimpinanmu, stop semua aktivitas. Jangan ditawar. Kalau kalian tetap beroperasi tanpa izin, saya mundur saja dari DPRD. Ini bentuk keseriusan saya,” katanya.

Ia juga meminta camat dan lurah setempat turut mengawasi aktivitas perusahaan. “Pantau langsung ke lapangan, dokumentasikan, dan laporkan ke saya,” imbuhnya.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut memperkuat desakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa pembuangan limbah B3 tanpa izin adalah pelanggaran serius yang bisa diproses secara pidana.

“Jangan anggap enteng. Ini bukan cuma soal administratif. Kalau izin IPAL tidak ada, hentikan dulu operasional. Kalau kalian masih jalan, kami akan laporkan ke Polda Sumut,” tegas Paul.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Rut, membenarkan bahwa PT KAL belum mengantongi izin IPAL. “Kami sudah beri surat teguran sejak September 2024. Mereka punya kolam penampungan, tapi tidak ada dokumen resmi perizinan,” jelasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment