Dinilai tak Ada Koordinasi, Cipayung Plus Bantah Keterlibatan Dalam Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat

Cipayung Plus Kabupaten Langkat terdiri dari PC PMII Langkat, PC HIMMAH Langkat, dan HMI Cabang Langkat, membantah tegas dan menolak pencantuman logo organisasi di dalam publikasi kegiatan 'Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat.

topmetro.news, Langkat – Cipayung Plus Kabupaten Langkat terdiri dari PC PMII Langkat, PC HIMMAH Langkat, dan HMI Cabang Langkat, membantah tegas dan menolak pencantuman logo organisasi di dalam publikasi kegiatan ‘Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat.

Penegasan ini mereka sampaikan sehubungan dengan beredarnya informasi terkait keterlibatan organisasi mahasiswa (ormas) Cipayung Plus Kabupaten Langkat dalam kegiatan yang akan dilaksanakan pada 30 April – 1 Mei 2025 di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, tersebut.

Hal ini ditegaskan Aldi satrio (Ketua HIMMAH Langkat), M Alfi Syahrin (Ketua HMI Langkat), dan M Sya’bana Hidayatullah (Ketua PMII Langkat), kepada topmetro.news, Sabtu (25/4/2025).

Menurut ketiga pimpinan (ormas) yang tergabung dalam Cipayung Plus, ada pun alasan bantahan ini adalah sebagai berikut:

1. Tidak adanya konsolidasi bersama sebelum penentuan jadwal kegiatan dan pencantuman logo organisasi dalam agenda Jambore Mahasiswa tersebut. Cipayung Plus Kabupaten Langkat tidak pernah diajak berdiskusi atau bermusyawarah terkait konsep, teknis, maupun tujuan kegiatan.

2. Tidak adanya koordinasi perihal izin pencantuman logo organisasi di dalam proposal kegiatan Jambore Mahasiswa. Mereka menegaskan bahwa penggunaan logo organisasi harus melalui prosedur resmi yang mengedepankan komunikasi dan persetujuan formal.

3. Tidak adanya koordinasi izin pencantuman logo dalam media promosi atau flyer (player) yang beredar secara luas di media sosial maupun dalam bentuk fisik. Pencantuman logo tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mencederai marwah organisasi.

“Dengan ini, kami menyatakan bahwa Cipayung Plus Kabupaten Langkat tidak ikut serta bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Jambore Mahasiswa Kabupaten Langkat. Dan menuntut pihak penyelenggara untuk segera mengklarifikasi serta menghentikan penggunaan logo organisasi kami tanpa izin,” tegasnya.

Menurut mereka, dengan mencantumkan nama dan logo organisasi tanpa ijin, sudah melanggar UU Hak Cipta, yakni: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi ciptaan, termasuk logo sebagai karya seni.

“Pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum,” urainya.

Terkait dengan merek, logo yang digunakan sebagai tanda pembeda dalam perdagangan barang atau jasa dilindungi sebagai merek.

“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, mengatur tentang perlindungan merek. Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas mereka.

Ketiga ketua organisasi mahasiswa ini menyimpulkan, bahwa pencantuman Logo Cipayung tanpa izin dapat melanggar hak cipta atau merek, tergantung pada apakah logo tersebut dilindungi sebagai karya seni atau sebagai merek.

“Jika logo tersebut terdaftar sebagai merek, pencantuman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran merek, dan sanksi pidana dapat dikenakan. Jika logo tersebut hanya dilindungi sebagai karya seni, pencantuman tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, dan sanksi pidana atau ganti rugi dapat dikenakan,” tandasnya.

reporter | Rudy Hartono/Rel

Related posts

Leave a Comment