TOPMETRO.NEWS – M Rizal Irfan Nasution (27) warga Jalan Brig Katamso, Kelurahan Kampung, Kecamatan Delitua harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Tersangka ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Vixion BK 5609 ABE milik Rizki Aditia (15) warga Jalan Sakti Lubis, Kelurahan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Informasi yang diterima Senin (21/8), Jumat (18/8) sekira pukul 16.15 wib korban tiba diwarnet DFLUS Jalan Alfalah Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor untuk belaja. Korban pun mengendarai sepeda motor yamaha Vixionnya.
Sesampainya di warnet, korban langsung memarkirkan sepeda motor tersebut didepan warnet. Korbna pun masuk kedalam warnet bersama saudaranya. Tidak lama berselang, saudara korban keluar dan melihat sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi di parkiran warnet.
Saudara pelapor langsung mencari keberadaan sepeda motor koeban di sekitar warnet, namun tidak ditemukan. Lalu saudara korban menanyakannya kepada penjaga warnet. Akan tetapi penjaga warnet tidak mengetahuinya. Kemudian tiba-tiba pelaku datang ke warnet dan mengatakan ” siapa yang kehilangan kreta”. Lalu, korban menjawab ” saya bang”.
Saat itu juga pelaku langsung mendekat dengan korban dan mengatakan “aku tahu yang mengambilnya, dan kalau adek mau ambil sediakan saja uang satu juta biar langsung kutebus”. Korban pun mengatakan, “bentar ya bang, uangku cuma ada tiga ratus, biar kutelpon abangku saja”.
Tidak lama berselang abang korban bernama Safry Yusuf pun datang langsung bicara sama pelaku dan sambil kedua menukar nomor HP.
Sekitar satu jam, abang korban menelpon pelaku dan akan memberikan uang satu juta kepadanya. Namun, pelaku menyuruh temannya bernama Frans yang mengambil uang tersebut.
Setelah Frans (DPO) mengambil uang, pelaku pun mengantarkan sepeda motor tersebut. Saat, korban mengantar sepeda motornya, pelaku langsung ditangkap didampingi keluarga korban. Pelaku pun langsung mengakui perbuatannya. Uang itu dibawa Frans dan akan dibelikan sabu untuk pesta narkoba. Pelaku pun langsung diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus. Pelaku, kata Kapolsek, dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TM-08)