TOPMETRO.NEWS – Usai beli Sabu, Salmon Manulang (24) warga Jalan Pancing Pardamaen, Medan Tembung diringkus petugas Polsek Medan Area di Jalan Pancing/ William Iskandar Jumat (18/8/2017) sore.
Senin (21/8) sore, Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakan penangkapan berawal dari adanya info dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Pancing kemudian menindak lanjutinya ke TKP. Hasilnya petugas berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti 1 paket sabu seharga Rp300 ribu.
“Tersangka dikenakan Undang Undang Narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Hartono.(TM/13)