Dua Kurir 30 Kg Ganja, Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

TOPMETRO.NEWS – Armansyah, 38, dan Hadi Zulkadri, 26, dua terdakwa kurir peredaran narkotika jenis ganja seberat 30 Kg, lolos dari tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup atau pidana mati lantaran Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Indra Zamachsyari hanya menuntut dua warga asal Aceh itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, JPU Indra menyebutkan, kedua terdakwa terbukti membawa ganja kering siap edar seberat 30 kg dari Aceh ke Medan. “Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa pidana masing-masing 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Indra Zamachsyari saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3).

JPU mengganjar keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Sormin meminta Penasehat Hukum terdakwa
agar menyiapkan nota pembelaan (pledoi) dalam tenggang waktu sepekan.”Pak pengacara, tolong siapkan pledoinya pekan depan ya, cuma satu minggu,” ucap hakim.

Usai sidang, JPU Indra Zamachsyari menjelaskan, saat ini kepolisian sedang mencari keberadaan otak pelaku, yakni Muhammad Ali yang diketahui sebagai orang menyuruh kedua terdakwa edarkan ganja.

Untuk diketahui, sewaktu penangkapan kedua terdakwa di Jalan Ngumban Surbakti (18/8) 2016 sekitar pukul 22.00 WIB, M Ali yang ikut dalam transaksi tersebut berhasil melarikan diri. “Pada kejadian itu,
ketiganya berencana menjual barang haram tersebut. Ternyata, pembeli merupakan petugas kepolisian yang sedang menyamar. Ali saat ini DPO,” ujar Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan dua karung yang berisikan daun ganja kering seberat 30 Kg yang selanjutnya dimusnahkan mobil Toyota Kijang Kapsul abu-abu Nomor Polisi BK 1840 FS turut disita.(TM-Sag).

Related posts

Leave a Comment