topmetro.news, Langkat – Oknum Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berinisial SA, disebut-sebut nekat menggadaikan lahan yang notabene merupakan aset Desa Secanggang Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
Informasi yang diperoleh topmetro.news dari warga Desa Secanggang menyebut, bahwa lahan berupa sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Tanah Tinggi Desa Secanggang, diketahui merupakan aset milik Pemerintahan Desa Secanggang.
“Setahu kami, tanah yang digadaikan Ketua LKMD itu, merupakan aset Pemerintahan Desa Secanggang yang dibeli dari warga. Kalau gak salah tanah itu diganti rugi dari pemiliknya bernama Rohana. Tapi kok aneh juga, kenapa sebelum digadai, Ketua LPMD itu mencangkul tanah yang sebenarnya akan diperuntukkan untuk lapangan olahraga desa,” ujar beberapa warga yang enggan namanya disebutkan dalam pemberitaan dengan alasan takut, kepada topmetro.news, Selasa (13/5/2025).
Namun, warga yang menjadi sumber media ini tidak menyebut pasti berapa nilai lahan yang diadakan oleh oknum Ketua LKMD berinisial SA tersebut dan siapa yang menerima gadai aset milik desa tersebut.
Dari hasil penelusuran topmetro.news, berdasarkan informasi yang disampaikan warga, diketahui oknum Ketua LPMD berinisial SA tersebut menggadaikan tanah aset milik Pemerintahan Desa Secanggang kepada As, warga Dusun I Simpang Desa Trans Karang Gading Kecamatan Secanggang senilai Rp20 juta.
Sebagai bukti dari adanya kegiatan ilegal menggadaikan aset milik Pemerintahan Desa itu, berdasarkan fotocopy Surat Gadai dari SA kepada As atas sebidang tanah sawah seluas 2.300 m2 yang terletak di Dusun Tanah Tinggi Desa Secanggang senilai Rp20 juta.
Dalam Surat Pernyataan Terima Gadai itu, oknum SA mengatakan akan mengembalikan uang hasil gadai selama 2 tahun kepada As sejak tanggal 31 Maret 2024, yang disaksikan Kadus I Simpang Trans bernama Rahmad Kurniawan.
Terpisah, Kepala Desa Secanggang T Staiful Anhar, saat dikonfirmasi melalui WhattsApp, Selasa (13/5/2025) terkait kebenaran kepemilikan aset Desa berupa sebidang tanah seluas 2.300 m2 di Dusun Tanah Tinggi Desa Secanggang, membenarkannya.
T Syaiful Anhar menjelaskan jika aset milik desa tersebut berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi Sebidang Tanah tertanggal 20 Mei 2020 dari Rohana. “Benar Bang. Aset tanah itu sudah terinventaris merupakan aset desa Pemerintahan Desa Secanggang dengan kode barang Nomor: 2.01.01.01.00001,” ujarnya.
Saat ditanyakan mengapa oknum Ketua LPMD berani menggadaikan aset milik pemerintahan desa tanpa izin kepala desa atau perangkat Desa Secanggang lainnya, T Syaiful Anhar juga mengaku heran.
“Saya juga heran mengapa dia terlalu berani menggadaikan aset milik desa untuk kepentingan pribadi. Padahal, sebelumnya warga sudah resah atas sikap oknum Ketua LPMD karena telah mengusahai lahan dengan cara merusak (mencangkuli) lahan. Pemerintahan Desa Secanggang juga sudah pernah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor: 220-255/SC/IV/2023 tanggal 11 Maret 2023 tentang himbauan untuk menghentikan kegiatan pengrusakan lahan aset Desa Secanggang di Dusun Tanah Tinggi Desa Secanggang, dan ditandatangani Plt Kades Persadanta Sembiring. Kalau kita sih jujur merasa keberatan jika benar lahan itu digadaikan,” ujar kades sembari menyarankan agar topmetro.news menanyakan langsung kepada SA selaku oknum Ketua LPMD.
Sementara itu, Saiful Amri saat dikonfirmasi terkait kebenaran dirinya telah menjual aset desa berupa sebidang tanah seluas 2.300 m2 yang terletak di Dusun Tanah Tinggi Desa Secanggang, Saiful Amri malah mengaku, bahwa dirinya yang membeli tanah tersebut.
“Saya beli tanah itu Pak dengan mendiang Kades Ahkyar juga lengkap dengan bukti-buktinya. Saya pinjam uang bank. Jadi karena janji kades yang sekarang untuk mengganti uang saya yang sudah masuk sebanyak Rp60 juta belum juga terealisasi sampai skarang. Tahun kemaren saya gadaikan untuk menutupi bank tersebut,” ujarnya.
Saat ditanyakan lagi apa bukti jika dirinya yang membeli tanah tersebut, sebab, tanah aset Pemerintahan Desa Secanggang itu juga sudah ada nomor inventarisnya, sementara surat asli tanah itu, menurut kades ada di Kantor Desa, SA tetap bersikukuh, dia menjual karena memiliki utang dan kecewa jerih payahnya menjadikan T Saiful Anhar duduk menjadi kades tidak dihargai.
“Betol memang saya gadaikan. Tapi terkait masalah hutang saya di bank. Jadi saya tim sukses Kades T Syaiful Anhar yang sekarang. Habis energi saya, pikiran, tenaga, bahkan materi supaya dia (T Saiful Anhar-red) bisa jadi kades. Karena Beliau menjanjikan untuk menyelesaikan tanah tersebut. Saya Muslim, jadi saya bukan menyerobot lahan. Saya beli lengkap dengan copy surat kwitansi yang di-TTD oleh kepala dusun dan Ketua LPMD terdahulu. Di sini saya tidak merasa bersalah. Itu tanah dibeli tahun 2020 dengan menggunakan dana ADD tahun 2022. Saya belik tanah tersebut. Lalu Pemdes mengeluarkan surat itu sebagai aset di tahun 2023,” katanya.
Ketika ditegaskan kembali apakah dirinya siap dengan konsekuensi hukum jika kasus penjualan aset Pemerintahan Desa Secanggang ditindaklanjuti ke tanah hukum, Saiful Amri mengaku siap. Sebab, yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah keputusan hakim di Pengadilan.
“Bang, telisik dulu bahasa saya Bang. Ijin yang membeli tanah tersebut di tahun 2020 itu Kades Nazrul Azman. Karena itu tanah milik adiknya yang bernama Rohana. Saya belik dengan Kades Ahkyar (alm) yang kwitansinya ditandatangani oleh Kades Ahkyar dan kepala dusun, serta Keuangan LPMD terdahulu. Bukan saya yang menjual. Saya jadi Ketua LPMD baru dalam 5 bulan ini,” terangnya.
reporter | Rudy Hartono