Aniaya Rendy, Nababan Bersaudara  ‘Gol’

TOPMETRO.NEWS – Dua abang adik, Josua Nababan (18) dan Wilklinton Nababan (17) warga Jermal XV Gang Baru Kelurahan Menteng yang dilaporkan menganiaya Muhammad Rendy Syahputra (22) warga Jalan Menteng Gang Rahayu Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, diamankan petugas Polsek Medan Area di Jalan Raya Menteng Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai Rabu (23/8) siang.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono mengatakan keduanya diamankan saat anggotanya menerima laporan dari masyarakat adanya keributan di Jalan Raya Menteng.

Kemudian menindaklanjutinya ke TKP.

Setiba di lokasi petugas menangkap kedua tersangka dengan barang bukti satu pasak besi dan asbak rokok.

“Tersangka ditangkap setelah menganiaya korban dengan besi dan asbak. Hanya gara-gara tidak senang dilihat. Hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sani Menteng. Keduanya dikenakan pasal 351 sub 170 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” kata Hartono. (TM-13)

Related posts

Leave a Comment