BD Sabu Pasar V Tembung Gol

TOPMETRO.NEWS – Seorang bandar narkoba yang kerab mengedarkan sabu sabu di Jalan Beringin Pasar V, Tembung, Percut Seituan diringkus Polsek Percut Seituan, kemarin.

Adalah Faisal Edi Santoso (38) warga Jalan Pasar III Datuk Kabu Gang Sultan Desa Tembung, Percut Seituan. Bandar sabu ini diringkus berkat laporan warga yang mengatakan ada seorang bandar sabu di Jalan Beringin Pasar V, Tembung.

Kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan ke lokasi. Hasilnya petugas menangkap tersangka yang sedang berjalan kaki di Jalan Beringin.

Saat digeledah dari saku tersangka petugas menemukan barang bukti 1 bungkus sabu lengkap dengan satu unit timbangan elektrik, 20 plastik klip kecil dan satu botol lotte warna putih.

Bersama barang bukti itu tersangka diboyong ke Mapolsek Percut. Rabu (23/8/2017) malam, Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahean membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata Pardamean.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment